Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerima penghargaan Seafood Champion Award dalam acara Seaweb Seafood Summit yang diselenggarakan di Seattle, Washington, Amerika Serikat.
Dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Rabu, disebutkan, Menteri Susi dianugerahi penghargaan dalam kategori "leadership" atau kepemimpinan.
Menteri Susi dianugerahi penghargaan tersebut karena dinilai sangat berani memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF) oleh kapal asing dan lokal yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Menteri Susi juga dianggap telah berperan penting dalam menjaga kesehatan laut dan praktik pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, melalui pelarangan penggunaan trawls dan alat tangkap tidak ramah lingkungan lainnya.
Salah satu faktor lainnya yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan RI menerima penghargaan tersebut adalah karena kepeduliannya terhadap kasus perbudakan yang terjadi di kapal perikanan, yang juga menjadi salah satu aspek penilaian.
Dalam penganugerahan penghargaan tersebut, Menteri Susi yang tak berkesempatan hadir diwakili Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto.
Selepas menerima penghargaan, Rifky mengungkapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan dunia kepada Indonesia di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Rifky menuturkan, dulu Menteri Susi memulai usaha sebagai pedagang "seafood" skala kecil di Pangandaran, Jawa Barat, serta merupakan satu dari ribuan nelayan kecil di Indonesia.
"Saat beliau dipercayakan Presiden Joko Widodo untuk menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, beliau merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lautan sebagai warisan terbesar Indonesia dapat dinikmati seluruh anak bangsa hingga generasi-generasi berikutnya," papar Rifky.
Sekjen KKP mengutarakan rasa syukurnya meski terus menghadapi tantangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan KKP, masih banyak pihak yang mengakui kebijakan tersebut sebagai pencapaian dari gerakan reformasi perikanan dan penegakan hukum.
Dia memaparkan, berbagai kebijakan tersebut adalah penenggelaman kapal penangkap kapal ikan ilegal, moratorium kapal ikan eks asing, larangan bongkar muat di tengah laut, dan larangan penggunaan alat penangkapan yang merusak lingkungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya