Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan 81 kapal pelaku illegal fishing atau pencurian ikan. Kapal itu diledakkan di 12 lokasi di Indonesia sekaligus, Sabtu (1/4/2017).
Penenggelaman 81 kapal berbendera asing tersebut dikomandoi oleh Menteri Susi melalui "video conference" dari Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Masing-masing lokasi penenggelaman, yakni Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh (tiga kapal), Stasiun PSDKP (tujuh kapal), Satker PSDKP Tarempa (10 kapal), Satker PSDKP Natuna yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai (29 kapal), dan Satker PSDKP Tarakan yang dilakukan oleh Polair setempat (enam kapal).
Kemudian Polair Polda Bali (satu kapal), Pangkalan PSDKP Bitung (sembilan kapal), Lanal Ternate (empat kapal), Satker PSDKP Merauke (satu kapal), Lantamal XIV Sorong (satu kapal), Satker PSDKP Pontianak (delapan kapal), dan Morela yang dilaksanakan oleh Lantamal IX Ambon (dua kapal).
Dengan menghitung mundur dari angka 10, Menteri Susi selaku Komandan Satgas 115 memulai proses peledakan kapal asing untuk ditenggelamkan dari Satker PSDKP Merauke, Sorong, Ambon, dan seterusnya, sekitar pukul 11.15 WIT.
"Saya akan menghitung mundur dari 10, kemudian silakan saudara ledakan kapal-kapal itu," kata Menteri Susi memberikan aba-aba kepada Satker PSDKP Merauke.
Dari 81 kapal ikan pelaku pencurian ikan yang ditenggelamkan, hanya enam kapal yang berbendera Indonesia, sedangkan 75 kapal lainnya berbendera asing, yakni Vietnam sebanyak 46 kapal, Filipina 18 kapal, dan Malaysia 11 kapal.
Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan tindak pidana perikanan dan lainnya terkait perikanan oleh berbagai unsur Satgas 115, seperti TNI AL, Polair Baharkam, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal berbendera asing ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa dengan Pasal 93 ayat dua jo, Pasal 27 ayat dua jo dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu juga mereka dituntut karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan, karena melanggar Pasal 85 jo dan Pasal sembilan Undang-Undang Perikanan.
Sedangkan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa melanggar Pasal 93 ayat satu jo, dan Pasal 27 ayat satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009.
Berdasarkan data rekapitulasi penangkapan kapal pelaku pencurian ikan di WPPRI sejak Oktober 2014 hingga April 2017, sedikitnya ada 317 kapal yang telah ditenggelamkan, yakni Vietnam (142 kapal), Filipina (76 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia (49 kapal), Indonesia (21 kapal), Papua Nugini (dua kapal), Tiongkok (satu kapal), Belize (satu kapal), tanpa negara (empat kapal).
Satu kapal berdasarkan putusan inkrah dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT berbendera Indonesia akan dijadikan sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto