Suara.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku diminta untuk tidak menyebut nama-nama hakim dalam perkara penerimaan suap Rp300 juta terkait perkara penyanyi Saipul Jamil.
"Menyangkut pemberian uang Rp300 juta, pada sidang sebelumnya saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangannya saya tidak benar, karena saya dilarang sama Pak Karel Tupu kala itu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2017).
Rohadi bersaksi untuk terdakwa penyanyi Saipul Jamil yang didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi Rp300 juta melalui Rohadi terkait perkara pencabulan.
Perintah disampaikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu, yang merupakan suami pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, pemberi suap kepada Rohadi.
"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu bahwa 'Mas, sampai di Mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," tambah Rohadi.
Rohadi mengaku juga didekati oleh hakim Dasman di Medan saat menghadiri hakim Tinggi di Medan.
"Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak saya tidak tahu di Sidoarjo. Waktu itu saya menghadiri pelantikan hakim tinggi di Medan minta tolong dia, berdekatan dengan Ifa Sudewi. Minta tolong intinya meminta perkara Saipul Jamil meminta 'dibantu'," ungkap Rohadi.
Rohadi mengaku ia selama ini tidak tenang dipenjara.
"Saya terbuka Pak, saya beban dipenjara juga. Bohong saya kemarin itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu supaya tidak bawa-bawa hakim. Ya tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sih mengerti maksudnya supaya tidak buka saja supaya cukup sampai di saya saja perkara itu," tambah Rohadi usai sidang.
Ia pun menegaskan bahwa uang Rp250 juta sebagai bagian dari Rp300 juta yang ia terima ditujukan untuk ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi yang saat ini ketua pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Uang untuk Bu Ifa, semuanya Rp250 juta, saya tidak dapat sama sekali," kata Rohadi.
Sedangkan uang Rp50 juta menurut Rohadi untuk sewa bis kondangan.
Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Namun kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid