Suara.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku diminta untuk tidak menyebut nama-nama hakim dalam perkara penerimaan suap Rp300 juta terkait perkara penyanyi Saipul Jamil.
"Menyangkut pemberian uang Rp300 juta, pada sidang sebelumnya saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangannya saya tidak benar, karena saya dilarang sama Pak Karel Tupu kala itu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2017).
Rohadi bersaksi untuk terdakwa penyanyi Saipul Jamil yang didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi Rp300 juta melalui Rohadi terkait perkara pencabulan.
Perintah disampaikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu, yang merupakan suami pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, pemberi suap kepada Rohadi.
"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu bahwa 'Mas, sampai di Mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," tambah Rohadi.
Rohadi mengaku juga didekati oleh hakim Dasman di Medan saat menghadiri hakim Tinggi di Medan.
"Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak saya tidak tahu di Sidoarjo. Waktu itu saya menghadiri pelantikan hakim tinggi di Medan minta tolong dia, berdekatan dengan Ifa Sudewi. Minta tolong intinya meminta perkara Saipul Jamil meminta 'dibantu'," ungkap Rohadi.
Rohadi mengaku ia selama ini tidak tenang dipenjara.
"Saya terbuka Pak, saya beban dipenjara juga. Bohong saya kemarin itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu supaya tidak bawa-bawa hakim. Ya tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sih mengerti maksudnya supaya tidak buka saja supaya cukup sampai di saya saja perkara itu," tambah Rohadi usai sidang.
Ia pun menegaskan bahwa uang Rp250 juta sebagai bagian dari Rp300 juta yang ia terima ditujukan untuk ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi yang saat ini ketua pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Uang untuk Bu Ifa, semuanya Rp250 juta, saya tidak dapat sama sekali," kata Rohadi.
Sedangkan uang Rp50 juta menurut Rohadi untuk sewa bis kondangan.
Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Namun kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum