Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi menyusul operasi tangkap tangan terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka