Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi menyusul operasi tangkap tangan terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik