Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi menyusul operasi tangkap tangan terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris