Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi menyusul operasi tangkap tangan terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor