Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi menyusul operasi tangkap tangan terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Lima lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor DPRD, kantor Dinas Peternakan, kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah milik Ketua Komisi B DPRD Mochammad Basuki yang kini sudah jadi tersangka di Jalan komplek Pondok Jati.
"Tim berhasil menyita barang bukti elektronik, uang rupiah, dan juga dokumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan oleh lima tim sehingga prosesnya dilaksanakan serentak.
KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Haryanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto: Anang Basuki Rahmat, staf DPRD: Rahman Agung dan Santoso.
Mereka terjaring OTT pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT, ketika itu KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Basuki. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh ajudan kepala Dinas Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di propinsi Jawa Timur Tahun 2017," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (6/6/2017).
Basaria menjelaskan sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati. Kemudian ada tanggal 31 Mei 2017, Basuki menerima Rp50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Propinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Rahman Agung, dan Santoso terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!