Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (8/6/2017).
Para pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keungan tahun 2016.
Pejabat yang bakal diperiksa KPK hari ini antara lain ialah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyarini, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi.
Selain itu, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Mukhlis, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMB Taufik Madjid, juga akan diperiksa.
Terakhir, Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Jajang Abdullah, bakal turut diperiksa. Kesemua pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SUG. KPK ingin mendalami siapa saja yang terkait dalam kasus ini, siapa sebenarnya yang berwenang berurusan dengan BPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito , dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga sebagai penyuap. Keduanya menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Djarot: Pemudik Sila Titipkan Sepeda Motor di Kantor Pemerintah
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Buku I KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra