Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (8/6/2017).
Para pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keungan tahun 2016.
Pejabat yang bakal diperiksa KPK hari ini antara lain ialah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyarini, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi.
Selain itu, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Mukhlis, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMB Taufik Madjid, juga akan diperiksa.
Terakhir, Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Jajang Abdullah, bakal turut diperiksa. Kesemua pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SUG. KPK ingin mendalami siapa saja yang terkait dalam kasus ini, siapa sebenarnya yang berwenang berurusan dengan BPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito , dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga sebagai penyuap. Keduanya menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Djarot: Pemudik Sila Titipkan Sepeda Motor di Kantor Pemerintah
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Buku I KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK