Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (8/6/2017).
Para pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keungan tahun 2016.
Pejabat yang bakal diperiksa KPK hari ini antara lain ialah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyarini, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi.
Selain itu, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Mukhlis, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMB Taufik Madjid, juga akan diperiksa.
Terakhir, Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Jajang Abdullah, bakal turut diperiksa. Kesemua pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SUG. KPK ingin mendalami siapa saja yang terkait dalam kasus ini, siapa sebenarnya yang berwenang berurusan dengan BPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito , dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga sebagai penyuap. Keduanya menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Djarot: Pemudik Sila Titipkan Sepeda Motor di Kantor Pemerintah
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Buku I KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
 - 
            
              Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
 - 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini