Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (8/6/2017).
Para pejabat tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keungan tahun 2016.
Pejabat yang bakal diperiksa KPK hari ini antara lain ialah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyarini, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi.
Selain itu, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Mukhlis, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMB Taufik Madjid, juga akan diperiksa.
Terakhir, Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Jajang Abdullah, bakal turut diperiksa. Kesemua pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SUG. KPK ingin mendalami siapa saja yang terkait dalam kasus ini, siapa sebenarnya yang berwenang berurusan dengan BPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito , dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga sebagai penyuap. Keduanya menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta.
Melalui perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Djarot: Pemudik Sila Titipkan Sepeda Motor di Kantor Pemerintah
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Buku I KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno