Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat direktur perusahaan swasta yang menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik 9e-KTP), Kamis (8/6/2017).
Keempat ditektur itu ialah Oei Tjien Hiap, Direktur PT Rudo Indovalas Dunia; Direktur PT Purosoni Sri Persada Wiliam Sane Tan; Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan; dan, Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
"Selain itu, kami juga akan memeriksa satu ibu rumah tangga, NT (Nurhayati Tanuwidjaja)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Terakhir, kata dia, KPK juga akan memeriksa dua orang pihak swasta lainnya, yakni Andaka Narjadin dan Tjhin Setiadi Sutanto.
Untuk diketahui, Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Andi diduga berperan aktif dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sementara dalam proses pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini, Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ahok Tulis 3 Buku 'Misterius' dari Balik Jeruji Besi
Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemgembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto.
Terkait kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial