Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan para petinggi Partai Amanat Nasional yang menilai lembaga antirasuah tersebut terlibat dalam urusan politik.
Tudingan tersebut dilontarkan, setelah jaksa penuntut umum KPK menyebut mantan Ketua Umum PAN Amien Rais turut menerima duit Rp600 juta hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006.
"Saya kira, penegak hukum tidak akan berpolitik, kalaupun yang dipersoalkan terkait aliran dana. Semua aliran dana yang kami uraikan dalam surat tuntutan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Ia mengungkapkan, Amien Rais bukan satu-satunya orang yang ditulis dalam surat tuntutan tersebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana ilegal tersebut.
Selain itu, mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menuturkan, penyebutan nama Amien dan lainnya sudah berdasarkan bukti kuat.
"Itu berdasarkan rekening koran mereka. Dalam rekening koran itu akan terpantau mutasi uang keluar atau uang masuk, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima, lengkap beserta waktunya," kata Febri.
Ia mengatakan, bukti-bukti tersebut kekinian tengah diuji dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
”Karenanya, bagi pihak yang mencurigai KPK (bermain politik) harap bersabar dan ikuti jalannya persidangan yang sebentar lagi memasuki tahap putusan,” pintanya.
Baca Juga: Kasus Suap BPK, Lima Pejabat Kemendes PDTT Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu