Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan para petinggi Partai Amanat Nasional yang menilai lembaga antirasuah tersebut terlibat dalam urusan politik.
Tudingan tersebut dilontarkan, setelah jaksa penuntut umum KPK menyebut mantan Ketua Umum PAN Amien Rais turut menerima duit Rp600 juta hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006.
"Saya kira, penegak hukum tidak akan berpolitik, kalaupun yang dipersoalkan terkait aliran dana. Semua aliran dana yang kami uraikan dalam surat tuntutan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Ia mengungkapkan, Amien Rais bukan satu-satunya orang yang ditulis dalam surat tuntutan tersebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana ilegal tersebut.
Selain itu, mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menuturkan, penyebutan nama Amien dan lainnya sudah berdasarkan bukti kuat.
"Itu berdasarkan rekening koran mereka. Dalam rekening koran itu akan terpantau mutasi uang keluar atau uang masuk, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima, lengkap beserta waktunya," kata Febri.
Ia mengatakan, bukti-bukti tersebut kekinian tengah diuji dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
”Karenanya, bagi pihak yang mencurigai KPK (bermain politik) harap bersabar dan ikuti jalannya persidangan yang sebentar lagi memasuki tahap putusan,” pintanya.
Baca Juga: Kasus Suap BPK, Lima Pejabat Kemendes PDTT Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba