Suara.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin program Ruang Publik Terpadu Ramah Anak diatur ke dalam Peraturan Daerah. Djarot ingin memastikan pemerintahan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno akan melanjutkan perogram tersebut karena ada aturan yang mengatur.
"Kita berusaha menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan program ini. Kemarin waktu rapim kami tanya kepada wali kota, SKPD, masih dibutuhkan nggak? (Mereka bilang) Dibutuhkan dan sangat bermanfaat," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Djarot mengatakan RPTRA dibutuhkan di kota-kota besar. Itu sebabnya ia mengusulkan Perda.
Saat ini fungsi RPTRA diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 tahun2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
"(Contoh) Di Bandung banyak taman kota dan (juga) di Surabaya. Untuk menjamin itu maka supaya kuat itu perda, kita buat perda dan kajian akademisnya untuk diajukan ke DPRD," ujar Djarot.
Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik tidak setuju. Menurut dia, fungsi RPTRA tidak harus dimasukkan ke dalam Perda, pasalnya akan memakan waktu lama untuk membahasnya.
"Itu nggak mesti perda, ribet banget. Kalau gubernur mengelola, itu pergub, kalau perda itu panjang waktunya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti. Saya kira nggak perlu perda," kata Taufik di kantor DPD Partai Gerindra, kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Djarot menjelaskan setiap Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif. Terkait pernyataan Taufik yang tidak setuju, Djarot memastikan pernyataannya itu bukan mengatasnamakan pimpinan DPRD DKI.
"Kalau ada yang nggak setuju itu kan satu-dua (orang), jadi satu orang bersuara belum tentu menentukan semua anggota dewan. Memang kita harus ribet, capek, agar (RPTRA) bisa berlanjut," kata Djarot.
Baca Juga: Djarot Wanti-wanti, RPTRA Harus Tetap Eksis
Kemudian, Djarot menyayangkan kalau program RPTRA nantinya tidak dilanjutkan Anies-Sandi. Menurutnya, sebuah kota tidak akan maju apabila setiap ada kebijakan baik tidak dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
"Kita berpikir jangan sampai pergantian pemerintahan program bermanfaat diputus diganti baru, kapan kita bisa maju. Jadi kita berpikir masa transisi diberikan jembatan, sehingga program baik bisa dirasakan masyarakat," kata Djarot.
Usulan Perda RPTA Djarot Belum Dibahas
Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan saat ini belum ada usulan untuk melakukan pembahasan Perda RPTRA yang diinginkan oleh Djarot.
"Perdanya belum ada usulannya. Kalau perdanya nanti kan harus masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) dulu," kata Yayan.
Sebelumnya, Djarot menargetkan usulan draf Raperda RPTRA akan dikirimkan ke DPRD Agustus 2017. Sementara, pemerintah DKI hingga kini belum melakukan pembahasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan