Suara.com - Fraksi PAN mempertanyakan terpilihnya anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar menjadi ketua panitia khusus angket terhadap KPK. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyoroti latar belakang Agun yang merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami harap pimpinan yang tidak jadi perdebatan publik atau disangkut pautkan dengan kasus tertentu meskipun tidak bersalah," kata Yandri di DPR, Jakarta,Kamis (8/6/2017).
Fraksi PAN sebagai anggota pansus berencana menyampaikan sikap tersebut ke pansus dan pimpinan DPR. Fraksi PAN mewacanakan untuk mendorong penggantian ketua pansus jika posisi Agung dipersoalkan publik.
"Kalau opini publik tidak menguntungkan, misalnya dengan Golkar, maka untuk berdiskusi lagi dengan kami, kalau Golkar pendirian tetap, maka kami nyatakan sikap," kata dia.
Menurut Yandri ketua pansus bisa dilakukan dengan ketentuan dalam tata tertib DPR.
"Bisa, bukan hanya pansus angket, tapi juga pimpinan lain, pimpinan DPR dan komisi bisa diganti," kata anggota Komisi II.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, meskipun ketika itu hujan interupsi.
Pansus hak angket terhadap KPK rapat perdana pada Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi: Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN, dan Gerindra.
Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus. Agun ditunjuk menjadi ketuanya. Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska, anggota Hanura Dossy Iskandar, dan anggota Nasdem Taufiqulhadi menjadi wakil.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur