Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Partai Amanat Nasional (PAN) dan pendukung Amien Rias tidak gelisah dan marah-marah karena nama sesepuhnya itu diduga ikut menikmati dana korupsi mantan Menteri Keseharan Siti Fadilah Supari.
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, penyebutan nama pendiri PAN tersebut sudah sesuai standar pengungkapan dana rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAN dan Pak Amien Rais tidak usah gelisah dan marah-marah melawan. Itu sudah sesuai prosedur standar KPK. Justru salah kalau KPK tidak mengungkap seluruh aliran dana," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Peneliti ICW idang korupsi politik itu menjelaskan, tugas utama KPK adalah melacak aliran dana negara yang diduga masuk ke kantong pribadi.
Karenanya, cara kerja KPK adalah membuktikan dakwaan dengan menelusuri aliran uang yang disebutkan dalam surat dakwaan.
"Kerja KPK itu kan mengikuti aliran uang. Ada dalam dakwaan KPK menyebut pemberian sejumlah uang dari PT Indofarma ke Soetrisno Bachir Foindation. Nah, ketika KPK mendakwakan aliran uang yang masuk, tentu harus ada aliran uang yang lainnya yang menerima. Kan kalau ada pemberi pasti ada penerima," kata Donal.
Dia bahkan menilai akan menjadi persoalan kalau KPK mendakwa seseorang, tapi tidak bisa membuktikan pihak-pihak peenerima uang diduga hasil korupsi.
"Justru ketika KPK tidak mengungkap pihak menerima, maka KPK gagal membuktikan kesalahan Siti Fadilah, karena gagal mengembangkan kasus itu. Ini kan biasa saja. Nah menurut saya, apa yang dilakukan KPK itu sudah profesional,” klaimnya.
Baca Juga: Kakak Angkat Ahok: Boro-boro Omong Politik, Dia Tidur Saja Salah
Donal juga menilai salah alasan Amien Rais yang menyalahkan KPK tidak memanggilnya saat penyidikan. Sebab, perkara yang sedang ditangani oleh KPK saat ini adalah perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat keseahat untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.
"Karena ini kasusnya Siti Fadilah, bukan kasus Amien Rais. Kalau kasusnya Amien Rais, ya yang besangkutan pasti dipanggil,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Zulkifli Bantah Utusan ke Pansus Angket KPK Balasan Amien Rais
-
PAN Jelaskan Soal Anak Amien Rais Mendadak Ikut Rapat Angket KPK
-
Sebut Amien Rais Terima Uang Korupsi, KPK Bantah Ada 'Orderan'
-
Siti Fadilah Bantah Pernah Beri Uang Hasil Korupsi ke Amien Rais
-
Amien Rais Tuding KPK Banyak Kebusukan, Begini Reaksi Febri
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat