Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kesimpulan awal soal hak angket yang diajukan oleh anggota DPR. Menurut KPK, hak angket tersebut tidak bisa dilakukan DPR karena KPK bukan bagian dari pemerintah.
Hasil kesimpulan tersebut didapat setelah meminta pendapat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji.
"Sementara kami lihat sepertinya angket itu tidak cocok untuk KPK. Sebab, hak angket seharusnya ditujukan kepada instansi yang berada di ranah pemerintah eksekutif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan, KPK akan terus mengundang sejumlah akademisi untuk membahas sikap lembaga antirasuah tersebut terhadap panitia khusus hak angket yang dibuat DPR.
Laode menuturkan, KPK juga akan membahas perihal keabsahan pansus yang digagas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pasalnya, saat paripurna, Fahri kala itu sepihak menyetujui pembentukan pansus tanpa mendengarkan tanggapan dari anggota yang hadir.
Meski terus membahas soal pansus hak angket DPR, Laode memastikan kinerja KPK tidak terganggu.
Baca Juga: DPR Minta Tindak Penyedia Penjara Mewah Lapas Cipinang
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya