Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kesimpulan awal soal hak angket yang diajukan oleh anggota DPR. Menurut KPK, hak angket tersebut tidak bisa dilakukan DPR karena KPK bukan bagian dari pemerintah.
Hasil kesimpulan tersebut didapat setelah meminta pendapat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji.
"Sementara kami lihat sepertinya angket itu tidak cocok untuk KPK. Sebab, hak angket seharusnya ditujukan kepada instansi yang berada di ranah pemerintah eksekutif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan, KPK akan terus mengundang sejumlah akademisi untuk membahas sikap lembaga antirasuah tersebut terhadap panitia khusus hak angket yang dibuat DPR.
Laode menuturkan, KPK juga akan membahas perihal keabsahan pansus yang digagas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pasalnya, saat paripurna, Fahri kala itu sepihak menyetujui pembentukan pansus tanpa mendengarkan tanggapan dari anggota yang hadir.
Meski terus membahas soal pansus hak angket DPR, Laode memastikan kinerja KPK tidak terganggu.
Baca Juga: DPR Minta Tindak Penyedia Penjara Mewah Lapas Cipinang
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?