Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak gugatan anak dan menantu terkait utang piutang sebesar Rp1,8 miliar terhadap ibunya, Siti Rokayah (83), Rabu (14/6/2017).
"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai saat sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut.
Gugatan sebesar Rp1,8 miliar yang berawal dari utang piutang itu diajukan oleh Handoyo dan istrinya, Yani Suryani, kepada Siti Rokayah serta anaknya.
Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Hakim juga menilai bahwa masalah rumah milik Siti Rokayah yang disengketakan penggugat tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," kata Endratno.
Hakim menjelaskan, terkait utang semula sebesar Rp21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Adanya putusan hakim tersebut, maka tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp1,8 miliar.
"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menanggapi putusan pengadilan, Kuasa Hukum Penggugat, Jopie Gilalo, SH menyatakan, akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya.
"Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Dalam persidangan putusan tersebut, tidak dihadiri oleh penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana mengatakan, bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut.
Meskipun ditolak gugatannya, kata Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya.
"Amih (panggilan Siti Rokayah) memaafkan ke Yani termasuk Handoyo, apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Ekspansi Berlanjut, Persib Store Kini Hadir di Garut
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
-
MMKSI Resmikan Diler Mitsubishi Pertama di Garut, yang ke-171 di Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan