Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak gugatan anak dan menantu terkait utang piutang sebesar Rp1,8 miliar terhadap ibunya, Siti Rokayah (83), Rabu (14/6/2017).
"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai saat sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut.
Gugatan sebesar Rp1,8 miliar yang berawal dari utang piutang itu diajukan oleh Handoyo dan istrinya, Yani Suryani, kepada Siti Rokayah serta anaknya.
Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Hakim juga menilai bahwa masalah rumah milik Siti Rokayah yang disengketakan penggugat tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," kata Endratno.
Hakim menjelaskan, terkait utang semula sebesar Rp21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Adanya putusan hakim tersebut, maka tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp1,8 miliar.
"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menanggapi putusan pengadilan, Kuasa Hukum Penggugat, Jopie Gilalo, SH menyatakan, akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya.
"Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Dalam persidangan putusan tersebut, tidak dihadiri oleh penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana mengatakan, bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut.
Meskipun ditolak gugatannya, kata Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya.
"Amih (panggilan Siti Rokayah) memaafkan ke Yani termasuk Handoyo, apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
Mau ke Garut? Ini 4 Tips Naik Kereta Lokal yang Jarang Diketahui Penumpang
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Wamensos Apresiasi Inisiatif Kudus dan Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok