Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum penyidik belum mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencabut paspor Habib Rizieq Shihab -- tersangka kasus pornografi.
"Nanti, itu (pencabutan paspor Rizieq) belum kami rumuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Argo mengatakan koordinasi antara penyidik dan imigrasi baru pada tahap meminta informasi mengenai rencana kepulangan Rizieq dari luar negeri ke Indonesia.
"Yang terpenting kami sudah koordinasi dengan imigrasi bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) belum masuk ke Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan baru bisa mencabut paspor Rizieq apabila diminta penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Setelah ada permohonan dari kepolisian, imigrasi bisa meminta bantuan imigrasi negara tempat WNI berada agar dipulangkan ke Indonesia.
"Oleh imigrasi negara dimana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksanaan paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kemudian apabila ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau peraturan pemerintah nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," Ronny menambahkan.
"Nanti, itu (pencabutan paspor Rizieq) belum kami rumuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Argo mengatakan koordinasi antara penyidik dan imigrasi baru pada tahap meminta informasi mengenai rencana kepulangan Rizieq dari luar negeri ke Indonesia.
"Yang terpenting kami sudah koordinasi dengan imigrasi bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) belum masuk ke Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan baru bisa mencabut paspor Rizieq apabila diminta penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Setelah ada permohonan dari kepolisian, imigrasi bisa meminta bantuan imigrasi negara tempat WNI berada agar dipulangkan ke Indonesia.
"Oleh imigrasi negara dimana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksanaan paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kemudian apabila ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau peraturan pemerintah nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," Ronny menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang