Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap pelaku pembuat uang palsu, Muhammad Amin pada Selasa (14/6/2017).
Amin ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Melalui penggerebekan itu, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 1.000 lembar.
"Peredarannya direncanakan dilakukan di Jakarta khususnya, dan wilayah Jawa pada umumnya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Satya di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Selain barang bukti berupa uang palsu, Polisi juga menyita bahan baku pembuat uang; uang setengah jadi; mesin potong kertas; tiga unit printer; satu unit pengering rambut; satu mobil bak terbuka berwarna putih.
Agung mengatakan, Amin tidak sendirian dalam membuat uang palsu tersebut. Seorang temannya yang berinisial LK—belum tertangkap polisi—juga ikut berperan mencetak uang palsu.
Bahkan, LK disebut memunyai peran besar karena bertindak sebagai pemodal dan pencetak uang pecahan Rp50.000 menggunakan printer merek Epson L 360.
"Modusnya, kerjasama membuat uang palsu pecahan Rp50.000 dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran mobil bak terbuka," katanya.
Baca Juga: VM Tiga Kali Belanja Nyaris Bugil karena Dapat 'Bisikan Halus'
Amin disangka melakukan tindak pidana kejahatan mata uang, yakni meniru dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 dan atau mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah yang seolah-olah asli.
Atas perbuatannya, Amin disangka melanggar Pasal 36 ayat (1) dan atai ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang. Amin diancam penjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?