Suara.com - Ratu Atut Chosiyah, di selsa-sela persidangan kasus korupsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/4/2017), sempat menyatakan rasa berterima kasih kepada warga Banten karena putranya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Putra Ratu Atut bernama Andika Hazrumy sukses menjadi “jawara” Pilkada Banten sebagai wakil gubernur mendampingi Wahidin Halim sebagai gubernur.
Pasangan tersebut dinyatakan menang, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Banten yang diajukan pesaing mereka, Rano Karno-Mulia Syarif, Selasa (4/4).
"Terimakasih, itu semua berkat doa dan dukungan masyarakat Banten. Kemenangan Pak Wahidin dan Andika adalah kemenangan warga Banten,” tutur Ratu Atut.
Ratu Atut berharap Wahidin-Andika mampu menjalankan sebaik-baiknya roda pemerintahan di provinsi tersebut.
Namun, Ratu Atut ogah menjawab saat ditanya awak media perihal dugaan Andika ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
“Terima kasih ya semuanya rekan-rekan,” tuturnya sembari mengeloyor.
Ratu Atut kekinian didakwa ikut terlibat korupsi alkes. Dalam surat dakwaan, nama Andika disebut ikut menerima sejumlah uang rasuah.
Baca Juga: Darmin Sebut Ada Kesalahan dalam Pengelolaan Duit Negara
Dalam persidangan kasus itu, Rabu (8/3) bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Afni Carolina mengungkapkan Ratu Atut pernah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten I'Ing Suwargi, dan Kadis Pendidikan nasional Banten Hudaya Latuconsina, ke Hotel Crowne Plaza Jakarta.
Ketiga pejabat pemprov itu dipanggil Ratu Atut ke hotel, BUlan Juli 2012, yakni saat lelang pengadaan alkes tengah berlangsung. Selain para pejabat, pertemuan itu juga diikuti adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Andika.
Kala itu, kata Carolina, Ratu Atut menyampaikan keluhan kepada ketiga pejabat terkait kebutuhan dana bagi Andika.
"Terdakwa ketika itu mengeluh memerlukan dana taktis untuk keperluan dirinya sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota DPD RI,” terang Carolina, dalam persidangan.
Berdasarkan keluhan itu, Wawan meminta Djadja Buddy Suhardja menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan barang dan jasa sekaligus persentase alokasi anggaran untuk “disunat” sehingga bisa memenuhi kebutuhan Ratu Atut dan Andika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?