Suara.com - Kejaksaan Agung ambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara yang sejatinya pernah menyeret Dahlan Iskan ini sejatinya telah disidangkan dalam praperadilan. Dan pengadilan pun memenangkan gugatan Dahlan Iskan.
"Waktu itu pertimbangannya ternyata bukan hanya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tapi juga di Sumatera sehingga cakupan lebih luas. Nanti kami lihat seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ditanya apakah mantan menteri BUMN tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus itu, Prasetyo meminta hal itu untuk ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yang pasti tentunya perkara apapun yang fakta dan buktinya cukup, akan ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin membenarkan kasus tersebut telah diambil alih Kejagung.
"Itu untuk efisiensi penyidikan sekaligus untuk perkara mobile listrik bisa disatukan, pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015 yang diantaranya menyebutkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh kejaksaan adalah tidak sah.
Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga: Ambang Batas Capres, OSO: Hanura Usulkan 15 Persen
Mereka di antaranya, Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunaz; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Totot Fregantanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Mereka selaku panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN (Persero).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!
-
Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!
-
Maman Ditabrak sampai Terpelanting! Siswa Panik Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut