Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Ali Lubis mengapresiasi penundaan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut dia, langkah polisi menunda proses hukum sampai selesai Lebaran perlu didukung penuh oleh semua elemen masyarakat.
Ali kemudian menyebutkan beberapa alasan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menunda proses hukum Rizieq. Pertama, kepolisian akan menunggu sampai Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Kedua, Polda Metro Jaya ingin lebih fokus terhadap operasi pengamanan kemanusiaan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri lebih dulu.
"Dengan beberapa alasan penundaan proses hukum di atas sampai sehabis Lebaran sangatlah positif, terlebih saat ini dari pihak Habib Rizieq dan GNPF MUI telah menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku mediator untuk mengadakan rekonsiliasi kepada pihak pemerintah guna menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang dihadapi Habib Rizieq saat ini dan terhadap kasus hukum yang menimpa beberapa ulama dan tokoh nasional lainnya," kata Ali melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (20/6/2017).
Ali berharap pemerintah (umaro) mempunyai niat baik serta merespon secara positif tim rekonsiliasi yang akan dibentuk oleh GNPF MUI dan Yusril.
"Mengingat kasus hukum terhadap Habib Rizieq ini sudah menjadi sorotan publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terlebih kasus ini pun berpotensi memperburuk situasi nasional terlebih terhadap situasi politik hukum dalam negeri," kata Ali.
Ali mengingatkan saat ini pemerintah sedang fokus terhadap peningkatan ekonomi dan pembangunan bangsa demi kemakmuran serta kemajuan rakyat. Itu sebabnya, menurut Ali, untuk mewujudkan semua itu, pemerintah perlu menciptakan situasi politik yang kondusif.
Ali berharap tim rekonsiliasi yang dikomandoi Yusril untuk bertemu serta membahas bagaimana mekanisme dan konsep menyelesaikan persoalan jukum yang menimpa Rizieq, ulama, dan aktivis dapat menemui kesepakatan.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru