Suara.com - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menegaskan penyidikan kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq barang buktinya didapat penyidik Polda Metro Jaya melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang yaitu situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com.
Kapitra mengatakan hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kapitra kemudian menyebutkan pasal-pasal dan ketentuan yang diduga dilanggar. Pasal 28F UUD 1945, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian diduga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 yang berisi “... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...”
Menurut Kapitra proses mendapatkan barang bukti tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang berisi “ bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.” “ ... bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Pasal yang juga diduga dilanggar yaitu Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.
Kapitra kemudian menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan secara tegas oleh UU diberikan kepada instansi sebagai berikut:
Satu, Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga, Pasal 75 huruf i UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Empat, Pasal 31 ayat (1) huruf b, UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Lima, Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Setelah menjabarkan pasal-pasal yang diduga bertentangan, Kapitra kemudian menyimpulkan bahwa alat bukti dalam kasus Rizieq didapat secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Kapitra mengungkakan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Kapitra memberikan saran kepada Presiden untuk memerintahkan penyidik Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Rizieq.
"Karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," kata Kapitra.
Kemarin, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan tidak ada urgensi mengkriminalisasi Rizieq lewat kasus dugaan pornografi. Iriawan menyatakan siap dengan semua strategi perlawanan Rizieq dan tim pengacara, termasuk jika mereka menggunakan jalur politik, DPR.
"Kami siap. Untuk apa sih kriminalisasi, nggak ada pentingnya," kata Iriawan di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017)
Iriawan menegaskan proses hukum terhadap Rizieq basisnya barang bukti dan keterangan saksi.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka