Suara.com - Polri menolak permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani untuk dimintai keterangan. Surat penolakan telah dilayangkan ke DPR.
Penolakan itu disebabkan belum ada aturan baku Kepolisian menuruti permintaan parlemen tersebut.
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak untuk pelaksanaan membawa (jemput paksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017).
Setyo menjelaskan ketika aparat kepolisian membawa seseorang itu sudah masuk dalam kategori upaya paksa. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebab membawa itu sama dengan upaya paksa, sementara kalau Polri melakukan upaya paksa harus berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia (ada pelanggaran hukum)," terang dia.
Meski memang dalam UU MD3 disebutkan bahwa jika seorang warga dipanggil Pansus DPR untuk dimintai keterangan maka dia harus datang. Namun bila dalam panggilan kedua tak hadir, maka Pansus DPR bisa meminta tolong Polri untuk membawa seseorang tersebut. Namun aturan teknis dalam membawa seseorang tersebut tak ada dalam UU MD3 tersebut.
"Aturan membawa ini yang tidak ada tata caranya di UU MD3, karena kalau Polri berdasarkan KUHAP. Kalau KUHAP jelas, kami membawa itu (kasus) penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia. Dari situ kan Polri melihat dan menilai, kami tidak bisa memenuhi untuk membawa permintaan dari Pansus DPR," tegas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tak bisa mengabulkan permintaan Pansus Hak Angket DPR tersebut untuk menghadirkan Miryam secara paksa ke rapat Pansus. Sebab aturan dalam pasal 204 UU No. 17 Tahun 2017 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017) kemarin.
Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto