Suara.com - Polri menolak permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani untuk dimintai keterangan. Surat penolakan telah dilayangkan ke DPR.
Penolakan itu disebabkan belum ada aturan baku Kepolisian menuruti permintaan parlemen tersebut.
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak untuk pelaksanaan membawa (jemput paksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017).
Setyo menjelaskan ketika aparat kepolisian membawa seseorang itu sudah masuk dalam kategori upaya paksa. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebab membawa itu sama dengan upaya paksa, sementara kalau Polri melakukan upaya paksa harus berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia (ada pelanggaran hukum)," terang dia.
Meski memang dalam UU MD3 disebutkan bahwa jika seorang warga dipanggil Pansus DPR untuk dimintai keterangan maka dia harus datang. Namun bila dalam panggilan kedua tak hadir, maka Pansus DPR bisa meminta tolong Polri untuk membawa seseorang tersebut. Namun aturan teknis dalam membawa seseorang tersebut tak ada dalam UU MD3 tersebut.
"Aturan membawa ini yang tidak ada tata caranya di UU MD3, karena kalau Polri berdasarkan KUHAP. Kalau KUHAP jelas, kami membawa itu (kasus) penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia. Dari situ kan Polri melihat dan menilai, kami tidak bisa memenuhi untuk membawa permintaan dari Pansus DPR," tegas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tak bisa mengabulkan permintaan Pansus Hak Angket DPR tersebut untuk menghadirkan Miryam secara paksa ke rapat Pansus. Sebab aturan dalam pasal 204 UU No. 17 Tahun 2017 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017) kemarin.
Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram