Suara.com - Wakil ketua panitia khusus angket terhadap KPK Risa Mariska menegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa menolak permintaan pansus untuk menjemput paksa anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani untuk pemeriksaan di pansus. Risa menilai Kapolri memiliki cara pandang yang lain dalam kasus ini.
"Hak angket sebagai penyelidikan politik diatur dalam satu aturan yang lex specialis maka diatur dalam UU paket politik dalam hal ini UU MD3 dan bukan ranah penyelidikan pidana yang diatur dalam KUHAP," kata Risa di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Risa menambahkan penggunaan hak angket merupakan wujud mekanisme pengawasan legislatif, bukan merupakan ranah pro justicia.
"Hak angket, pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi dan berbeda dengan putusan pengadilan yang berujung pada vonis pengadilan. Angket merupakan kamar legislatif yang berbeda dengan acuan pro justicia di kamar yudikatif," kata dia.
Risa menekankan jika Kapolri menolak menjemput paksa Miryam karena menganggap tak sesuai SOP, kata Risa, pengaturan hak angket dalam tata tertib DPR sebenarnya bisa dimaknai sebagai SOP yang diperluas atau Kapolri sendiri sebagai suatu institusi dapat membuat Peraturan Kapolri atau Surat Edaran untuk mengakomodir pengaturan pemanggilan paksa.
"Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket," kata politikus PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Tito mengatakan kemungkinan besar tidak akan memenuhi permintaan pansus angket KPK untuk menjemput paksa Miryam karena landasan hukumnya tidak jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam UU tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.
"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.
Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.
"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.
Tito menyarankan kepada DPR untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait kejelasan hal tersebut.
"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," kata dia.
Berita Terkait
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
-
Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah