Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima oraang yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2013. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.
Markus, Andi Narogong, dan Miryam diperiska sebagai tersangka dalam kasusnya masing-masing. Sementara Irman dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Andi Narogong.
"MSH diperiksa sebagai tersangka, sama seperti MN dan AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).
Diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun tersebut, baru dua tersangka yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan. Mereka adalah Irman dan Sugiharto yang sebenatar lagi masuk tahap penuntutan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Namun, dari kelima orang tersebut kasusnya berbeda. Dimana Miryam S Haryani adalah tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan kasus e-KTP, dan Markus Nari jadi tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP.
Meski sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK terus mengembangkannya. Karena itu, kemungkinan untuk mentersangkakan pihak lain masih sangat terbuka.
Sejumlah nama kerap disebut dalam kasus proyek yang dilakukan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Namun, salah satu yang sering disebutkan dalam persidangan adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto
Berita Terkait
-
Misbakhun Ancam Bekukan Dana KPK-Polri, Todung: Jangan Emosi Dong
-
Wakil Pansus Angket KPK: Polri Tak Bisa Tolak Jemput Miryam
-
KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto
-
KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap dan Ade Komarudin
-
DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan