Suara.com - Direktur Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kenapa mendaftarkan gugatan citizen law suit atas dugaan kelalaian pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dalam menjamin hak beribadah dan beragama terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2017), bukan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Kami tidak menggugat di Depok karena memiliki alasan dengan menggugat di Jakarta Pusat, kami berharap ada suatu proses persidangan yang adil. Kalau di Depok kami khawatir pengadilan sebagai bagian muspida itu, nanti tidak bersikap independen. Itu jadi kami menggugat di sini," kata Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26,28, Gunung Sahari, Kemayoran.
Untuk tingkat daerah, pihak tergugat yaitu Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, tergugat yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Jadi ini juga akan kami hadirkan di persidangan untuk memberikan atensi dan perhatian bahwa terjadi diskriminasi. Buat warga negaranya, buat warga bangsa Indonesia. Diskriminasi yang sangat mendasar untuk menjalankan ibadah. Supaya pemerintah pusat melakukan tindakan - tindakan yang cukup atau layak melindungi kelompok - kelompok minoritas masyarakat untuk bisa menjalankan ibadahnya," ujar Sugeng.
Gugatan citizen law suit berangkat dari kejadian pada 3 Juni 2017. Saat itu, Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan.
Akibat penyegelan seluruh jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam masjid.
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi
-
BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini
-
Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo
-
PNM Dorong Semangat dan Daya Juang Karyawan Lewat Grand Final PORSENI 2026
-
Ulasan Shadow Detective: Misteri Pembunuhan dengan Atmosfer Noir yang Kuat
-
BRI Tebar Promo Saldo dan Kopi Gratis untuk Pembukaan RDN di BRImo
-
4 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Keberuntungan pada 23 Agustus 2026
-
PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT