Suara.com - Direktur Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kenapa mendaftarkan gugatan citizen law suit atas dugaan kelalaian pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dalam menjamin hak beribadah dan beragama terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2017), bukan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Kami tidak menggugat di Depok karena memiliki alasan dengan menggugat di Jakarta Pusat, kami berharap ada suatu proses persidangan yang adil. Kalau di Depok kami khawatir pengadilan sebagai bagian muspida itu, nanti tidak bersikap independen. Itu jadi kami menggugat di sini," kata Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26,28, Gunung Sahari, Kemayoran.
Untuk tingkat daerah, pihak tergugat yaitu Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, tergugat yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Jadi ini juga akan kami hadirkan di persidangan untuk memberikan atensi dan perhatian bahwa terjadi diskriminasi. Buat warga negaranya, buat warga bangsa Indonesia. Diskriminasi yang sangat mendasar untuk menjalankan ibadah. Supaya pemerintah pusat melakukan tindakan - tindakan yang cukup atau layak melindungi kelompok - kelompok minoritas masyarakat untuk bisa menjalankan ibadahnya," ujar Sugeng.
Gugatan citizen law suit berangkat dari kejadian pada 3 Juni 2017. Saat itu, Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan.
Akibat penyegelan seluruh jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam masjid.
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
-
Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum