Suara.com - Nasib miris kembali dialami para jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Niatnya ingin ikut merayakan HUT RI 17 Agustus dengan menggelar Bazar Kemerdekaan, namun justru dilarang oleh pemerintah daerah setempat.
Larangan Bazar Kemerdekaan oleh jemaah Ahmadiyah Parakansalak itu dikeluarkan dengan terbitnya dua surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Parakansalak serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompicam) Parakansalak.
Surat pertama dari Kepala Desa Parakansalak perihal pemberhentian kegiatan bazar. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak.
Surat itu berisi lima poin dasar, pertama SK Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP 033/JA/6/2008 dan nomor: 199 tahun 2008.
Kedua, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor" 12 Tahun 2011 Tentang Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 03 tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat.
Keempat, surat MUI Kecamatan Parakansalak nomor: T.03/MUI-Prs/Perm/VIII/2024 tentang Penolakan Kegiatan Bazar JAI Parakansalak.
Kelima, laporan dari warga masyarakat Desa Parakansalak kepada pemerintah desa tanggal 8 Agustus 2024 tentang akan dilaksanakannya kegiatan Semarak Bazar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Atas dasar tersebut serta untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan, maka dengan ini kami mengimbau kepada saudara untuk menghentikan/tidak melaksanakan kegiatan bazar tersebut," demikian isi dan imbuan dalam surat tersebut.
Baca Juga: Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
Surat itu juga lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa Parakansalak atas nama Rni Mulyani, A.Md.
Dalam surat yang kedua, berasal dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Parakansalak.
Dalam dasar pertimbangannya nyaris sama dengan surat pertama dari Kepala Desa. Ditambah poin keenam yakni adanya selebaran/pamflet yang beredar di media sosial tentang rencana adanya kegiatan semarak bazar yang diselenggarakan oleh kelompok JAI Parakansalak pada 11 Agustus 2024.
Imbauan dalam surat tersebut juga meminta agar pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak dilanjutkan.
Sementara itu, dikutip dari laman Sejuk.org, Sabtu (10/8/2024), Asep Saepudin selaku pimpinan Jemaat Ahmadiyah Parakansalak menyampaikan bahwa, “Semarak Bazar dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-79 di Jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak jadi dilaksanakan di gelar karena terbitnya Surat Kepala Desa dan Forkopicam. Tetapi penjualan sembako tetap akan dilakukan untuk interna jemaat. Bila ada warga yg antusias dan niat membeli sembako akan dilayani layaknya pembeli.”
Masih dikutip dari laman Sejuk.org, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pelarangan bazar murah sembako, sebagai aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung, yang rencananya digelar pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Charly Van Houten Dapat Rekomendasi Maju Pilbup Sukabumi Bersama Hasim Adnan
-
Usai Polisi Kini Kejaksaan, Pejabat Kejari Sukabumi Bentak Wartawati saat Tanya Kasus Korupsi
-
Oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu Diduga Lecehkan Finalis Putri Nelayan, Begini Kronologinya
-
10 Destinasi Wisata Alam di Sukabumi: Dari Air Terjun hingga Jembatan Gantung Terpanjang di Indonesia
-
4 Pabrik di Sukabumi Gulung Tikar Usai Terdampak Krisis Ekonomi Global, Pengangguran Makin Banyak!
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?