Suara.com - Nasib miris kembali dialami para jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Niatnya ingin ikut merayakan HUT RI 17 Agustus dengan menggelar Bazar Kemerdekaan, namun justru dilarang oleh pemerintah daerah setempat.
Larangan Bazar Kemerdekaan oleh jemaah Ahmadiyah Parakansalak itu dikeluarkan dengan terbitnya dua surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Parakansalak serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompicam) Parakansalak.
Surat pertama dari Kepala Desa Parakansalak perihal pemberhentian kegiatan bazar. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak.
Surat itu berisi lima poin dasar, pertama SK Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP 033/JA/6/2008 dan nomor: 199 tahun 2008.
Kedua, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor" 12 Tahun 2011 Tentang Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 03 tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat.
Keempat, surat MUI Kecamatan Parakansalak nomor: T.03/MUI-Prs/Perm/VIII/2024 tentang Penolakan Kegiatan Bazar JAI Parakansalak.
Kelima, laporan dari warga masyarakat Desa Parakansalak kepada pemerintah desa tanggal 8 Agustus 2024 tentang akan dilaksanakannya kegiatan Semarak Bazar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Atas dasar tersebut serta untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan, maka dengan ini kami mengimbau kepada saudara untuk menghentikan/tidak melaksanakan kegiatan bazar tersebut," demikian isi dan imbuan dalam surat tersebut.
Baca Juga: Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
Surat itu juga lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa Parakansalak atas nama Rni Mulyani, A.Md.
Dalam surat yang kedua, berasal dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Parakansalak.
Dalam dasar pertimbangannya nyaris sama dengan surat pertama dari Kepala Desa. Ditambah poin keenam yakni adanya selebaran/pamflet yang beredar di media sosial tentang rencana adanya kegiatan semarak bazar yang diselenggarakan oleh kelompok JAI Parakansalak pada 11 Agustus 2024.
Imbauan dalam surat tersebut juga meminta agar pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak dilanjutkan.
Sementara itu, dikutip dari laman Sejuk.org, Sabtu (10/8/2024), Asep Saepudin selaku pimpinan Jemaat Ahmadiyah Parakansalak menyampaikan bahwa, “Semarak Bazar dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-79 di Jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak jadi dilaksanakan di gelar karena terbitnya Surat Kepala Desa dan Forkopicam. Tetapi penjualan sembako tetap akan dilakukan untuk interna jemaat. Bila ada warga yg antusias dan niat membeli sembako akan dilayani layaknya pembeli.”
Masih dikutip dari laman Sejuk.org, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pelarangan bazar murah sembako, sebagai aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung, yang rencananya digelar pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.
“Partisipasi publik dijamin oleh konstitusi. Pelarangan ini melanggar UUD 1945. Yang sangat menyedihkan, diskriminasi ini dilakukan hanya karena perbedaan dan keragaman keyakinan,” kata Isnur.
Untuk memastikan agar hak jemaat Ahmadiyah untuuk berpartisipasi terlindungi, Isnur kembali menegaskan bahwa setiap warga, termasuk jemaat Ahmadiyah, bebas melakukan kegiatan yang damai yang sama sekali bukan perbuatan kriminal.
“Maka pemerintah pusat (Presiden, Kemendagri, Polri, TNI) dan Ombudsman RI harus memberikan sanksi dan teguran keras terhadap Kepala Desa Parakansalak dan Forkopicam. Tidak bisa pemerintah mendiamkan oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan praktik-praktik diskriminatif atas nama keyakinan,” ujar Isnur.
Tag
Berita Terkait
-
Charly Van Houten Dapat Rekomendasi Maju Pilbup Sukabumi Bersama Hasim Adnan
-
Usai Polisi Kini Kejaksaan, Pejabat Kejari Sukabumi Bentak Wartawati saat Tanya Kasus Korupsi
-
Oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu Diduga Lecehkan Finalis Putri Nelayan, Begini Kronologinya
-
10 Destinasi Wisata Alam di Sukabumi: Dari Air Terjun hingga Jembatan Gantung Terpanjang di Indonesia
-
4 Pabrik di Sukabumi Gulung Tikar Usai Terdampak Krisis Ekonomi Global, Pengangguran Makin Banyak!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak