Suara.com - Kabar buruk bagi Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.
Permohonan kasasi atas kasusnya yang diajukan tim pengacara Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/6/2017).
Karenanya, Jessica tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi aparat guna menjalani 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
“Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso sudah diputus hari ini. Amar putusannya adalah menolak kasasi,” tutur Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, Rabu malam.
Ia mengatakan, penolakan kasasi tersebut diputus oleh susunan majelis yang diketahui hakim terkenal, Artidjo Alkostar.
Sementara majelis hakim yang ikut memutuskan amar tersebut adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Untuk diketahui, tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan memori kasasi setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta, karena dnilai bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam. Kasus “kopi sianida” tersebut sempat menghebohkan Indonesia.
Baca Juga: Polri Merasa Disudutkan karena Pengakuan Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Pondok Bambu: Jessica Tetap Ditahan di Penjara
-
Pengacara Jessica Pertanyakan Penahanan Jessica yang Sudah Habis
-
Produser Ingin Bikin Kisah Jessica Wongso Jadi Film
-
Jessica Wongso Mewek di Penjara Saat Tahu Upaya Banding Ditolak
-
Jessica Belum Menyerah, Banding Gagal, Kini Mau Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG