Suara.com - Kabar buruk bagi Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.
Permohonan kasasi atas kasusnya yang diajukan tim pengacara Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/6/2017).
Karenanya, Jessica tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi aparat guna menjalani 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
“Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso sudah diputus hari ini. Amar putusannya adalah menolak kasasi,” tutur Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, Rabu malam.
Ia mengatakan, penolakan kasasi tersebut diputus oleh susunan majelis yang diketahui hakim terkenal, Artidjo Alkostar.
Sementara majelis hakim yang ikut memutuskan amar tersebut adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Untuk diketahui, tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan memori kasasi setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta, karena dnilai bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam. Kasus “kopi sianida” tersebut sempat menghebohkan Indonesia.
Baca Juga: Polri Merasa Disudutkan karena Pengakuan Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Pondok Bambu: Jessica Tetap Ditahan di Penjara
-
Pengacara Jessica Pertanyakan Penahanan Jessica yang Sudah Habis
-
Produser Ingin Bikin Kisah Jessica Wongso Jadi Film
-
Jessica Wongso Mewek di Penjara Saat Tahu Upaya Banding Ditolak
-
Jessica Belum Menyerah, Banding Gagal, Kini Mau Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset