Suara.com - Polda Metro Jaya menyayangkan pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang menyebut dugaan jenderal kepolisian menghambat pengusutan kasus teror penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Tentunya kami merasa prihatin di situ ya, kalau seperti itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (21/6/2017).
Novel, kata dia, seharusnya bisa melaporkannya langsung kepada penyidik kalau mencurigai ada jenderal yang “bermain” di balik kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Bukan lantas mengumbar dugaan tersebut kepada jurnalis majalah Time di Singapura.
"Tentunya, kalau misalnya ada seorang jenderal atau siapa pun yang diduga terlibat, ya sebut saja jenderal siapa. Namanya siapa, buktinya apa," tukasnya.
Bahkan, Argo merasa pihaknya disudutkan dengan pernyataan Novel. Sebab, dia menilai, tuduhan Novel tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
"Tentunya jangan terus hanya melempar isu, tapi ada buktinya. Jadi nanti, kalau misalnya dia hanya melempar isu, nanti ada komplikasi hukum. Yang terpenting, dia jangan melempar-lempar isu saja. Kan institusi kepolisian merasa seperti disudutkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan telah memerintahkan penyidik untuk menemui Novel yang masih menjalani perawatan di rumah sakit Singapura.
Hal itu dilakukan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam kasusnya. "Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan di Singapura," kata Setyo.
Baca Juga: Pelatih Timnas U-19 Sangat Antusias Hadapi Espanyol
Menurut dia, penyidik masih bekerja untuk membuat kasus penyerangan terhadap Novel menjadi terang, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"Ada pemeriksaan tambahan, ada saksi yang melihat betul pelaku jadi bisa diidentifikasi. Nanti dilihat ciri-cirinya apakah bisa ditindaklanjuti, dari sketsa mungkin bisa jadi gambaran utuh," paparnya.
Sejumlah metode investigasi telah dilakukan para penyidik dalam menyelidiki kasus yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu.
"Ada dua cara metode deduktif dan induktif dari dalam dan dari luar, itu kami lakukan terus," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kapolda Sebut Pelaku Pembunuhan Dokter Italia Telah Tertangkap
-
Novel Ultah, Miryam: Jadilah Penyidik Baik yang Berhati Nurani
-
Cari Jenderal yang Terlibat, Polisi Temui Novel di Singapura
-
Kasus Novel: Penyidik KPK Saja Diserang, Apalagi Jurnalis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka