Suara.com - Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dari kepolisian terkait perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP itu sebagai terlapor ya, belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, Kamis (22/6/2017).
Noor menyebutkan nomor SPDP kasus Hary Tanoe yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Artinya, pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo beberap waktu lalu yang menyebutkan status hukum Hary Tanoe tersangka, tidak mengada-ada.
Tapi, Mabes Polri belum mau memberikan penjelasan mengenai penyerahan SPDP kepada Kejagung.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri baru akan menjelaskannya secara lengkap dalam waktu dekat.
"Untuk itu (kasus HT) ditunggu ya tanggal mainnya. Itu akan dijelaskan dalam waktunya sendiri," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hary Tanoe melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung," kata pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono, di Bareskrim, Senin (19/6/2017).
Menurut dia Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan jaksa agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim.
"Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Berita Terkait
-
CMNP Ajukan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills AS Milik Hary Tanoe, Ada Apa?
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Bukan Hanya Tokoh, Ini Seputar Indonesia yang 902 Kali Disebut dalam Epstein Files
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga