- Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe ditolak hakim PN Jaksel.
- Rudy yang merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut.
- Hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
Ditolaknya gugatan tersebut, secara tidak langsung menegaskan jika status Rudy sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan korupsi distribusi bansos sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Saut Erwin Hartono dalam ruang sidang di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
Hakim menjelaskan, Rudy yang merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut.
Sebabnya, hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya, menetapkan status hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada Kemensos periode 2020.
"Benar (tersangka)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2024).
Terlebih, saat ini Rudy Tanoe juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
"Gugatan ini artinya sekaligus mengonfirmasi status tersebut," ujar Budi.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai termohon.
Kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.
Berita Terkait
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India