Sidang kasus korupsi E-KTP [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik: Irman dan Sugiharto.
"Pada tanggal 28 Oktober terdakwa dua lakukan justice collaborator, kemudian terdakwa satu juga melakukan justice collaborator. Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi justice collaborator," kata jaksa Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2017).
Siang tadi, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh dan lima tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai kontrak Rp5,9 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan juga perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto.
"Pada tanggal 28 Oktober terdakwa dua lakukan justice collaborator, kemudian terdakwa satu juga melakukan justice collaborator. Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi justice collaborator," kata jaksa Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2017).
Siang tadi, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh dan lima tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai kontrak Rp5,9 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan juga perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto.
Terdapat nama-nama petinggi partai yang duduk di DPR diduga turut serta menikmati aliran dana proyek tersebut. Tapi nama-nama tokoh partai tersebut membantah semua.
Selain itu, juga ada pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Selain itu, juga ada pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur