Sidang kasus korupsi E-KTP [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik: Irman dan Sugiharto.
"Pada tanggal 28 Oktober terdakwa dua lakukan justice collaborator, kemudian terdakwa satu juga melakukan justice collaborator. Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi justice collaborator," kata jaksa Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2017).
Siang tadi, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh dan lima tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai kontrak Rp5,9 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan juga perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto.
"Pada tanggal 28 Oktober terdakwa dua lakukan justice collaborator, kemudian terdakwa satu juga melakukan justice collaborator. Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi justice collaborator," kata jaksa Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2017).
Siang tadi, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh dan lima tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai kontrak Rp5,9 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan juga perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto.
Terdapat nama-nama petinggi partai yang duduk di DPR diduga turut serta menikmati aliran dana proyek tersebut. Tapi nama-nama tokoh partai tersebut membantah semua.
Selain itu, juga ada pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Selain itu, juga ada pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat
-
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya