Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR kembali mendapat kritik dari kalangan akademisi.
Termutakhir, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Barat menilai panitia ad hoc yang beken disebut Pansus KPK tersebut semakin arogan dan sewenang-wenang.
Ketua APHTN-HAN Jabar Dr Indra Perwira mengatakan, arogansi pansus itu semakin tampak tatkala para anggotanya gencar mewacanakan untuk memblokir penyaluran dana anggaran bagi KPK maupun Polri yang tak mau tunduk pada perintah resmi mereka.
”Wacana pemblokiran anggaran KPK dan Polri itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Sebab, apa sumber hukum kewenangan DPR untuk memblokir anggaran KPK dan Polri? Terlebih, anggaran tahun berapa yang akan diblokir?” tutur Indra Perwira dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017) malam.
Bahkan, kata dia, kalau DPR benar-benar melakukan pemblokiran dana anggaran untuk kedua institusi tersebut, justru akan melanggar konstitusi.
Sebab, sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sudah menyebutkan “rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.
Sementara dalam ayat (3) pasal itu disebutkan, “apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
“Dengan demikian, Pasal 23 UUD 1945 tegas menyebut kewenangan DPR adalah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap anggaran. Tidak ada kewenangan DPR untuk dapat memblokir anggaran,” terangnya.
Baca Juga: Kisah Haru Pencuri Sepeda Menikah di Ruang Tahanan
Dulu, sambung Indra, pernah ada kewenangan DPR untuk “membintangi” anggaran mitra kerja yang dianggap bermasalah. Istilah membintangi itu sama seperti menangguhkan.
Namun, kewenangan seperti itu juga sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013.
“Karenanya, bila terjadi pemblokiran terhadap anggaran KPK dan Polri tahun 2017, adalah tindakan inkonstitusional yang tidak memiliki dasar hukum. Kalaupun DPR menolak membahas rancangan anggaran KPK dan Polri tahun 2018, tidak masalah. Kedua institusi itu tetap jalan dengan dana anggaran seperti tahun 2017,” tandasnya.
Usulan pembekuan dana anggaran KPK dan Polri dilontarkan anggota pansus hak angket, Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, usulan itu bisa direalisasikan jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk memenuhi permintaan DPR memanggil paksa tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani.
"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi tersebut. Dengan demikian, kedua lembaga tidak memiliki postur anggaran.
Berita Terkait
-
Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya
-
Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P
-
Miryam Cabut BAP Korupsi e-KTP, Jaksa KPK: Alasannya Tak Logis
-
Miryam Bantah Ditekan, Bamsoet dan Teman-temannya Lega
-
Soal KPK, Misbakhun: Apakah Penggunaan Kewenangan Ini Arogansi?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka