Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada uang yang diterima Gamawan Fauzi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Keyakinan tersebut mengacu pada keterangan sejumlah saksi di muka persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan keterangan M Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraini," kata Jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Irene menjelaskan, dalam persidangan Nazaruddin dan Diah mengatakan, Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.
"Selanjutnya ada pemberian sejumlah uang dari Afdal kepada Gamawan Fauzi sejumlah Rp1 miliar secara tunai dari Afdal Noverman menambah keyakinan penuntut umum adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," katanya.
Keterangan beberapa saksi tersebut disebut jaksa sesuai dengan peristiwa yang terjadi dalam proses dugaan korupsi proyek e-KTP, dimana telah terjadi pertemuan antara Azmin Aulia, Andi Narogong dengan Irman.
Azmin sendiri adalah adik Gamawan menyampaikan kepada Irman, bahwa Irmanlah akan menjadi Dirjen di Kemendagri.
"Serta pertemuan Azmin Aulia dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tannos yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi di Hotel Ritz-Carlton yang membahas mengenai keikutsertaan Azmin Aulia dalam proyek penerapan e-KTP. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar," lanjut Irene.
Jaksa pun menilai, rangkaian kejadian tersebut merupakan bukti adanya peran atau pengaruh mantan menteri dalam negeri tersebut yang berujung pada pemberian uang terkait e-KTP.
Baca Juga: Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P
"Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang ditunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi tersebut adalah benar adanya," tutup Irene.
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini