Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim abaikan kesaksian Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Miryam mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Namun, jaksa menilai hal tersebut tidak memiliki alasan yang logis.
JPU dari pihak KPK, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto mengatakan, argumen-argumen Miryam soal keinginan mencabut BAP, diantaranya soal adanya tekanan dari penyidik terbantahkan.
Hal ini terbukti dari keterangan saksi Adam Manik, MI Susanto, dan Novel Baswedan.
"Barang bukti berupa video pemeriksaan saksi Miryam dan tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota DPR Komisi II," kata jaksa Irene di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Selain itu, jaksa menilai keterangan Miryam bertentangan dengan saksi-saksi lainnya seperti Diah Anggraini, Yosep Sumartono, dan juga keterangan dari dua terdakwa.
Pasalnya, keterangan mereka menyebut Miryam ikut menerima uang terkait e-KTP sebesar 1,2 juta dolar AS.
Jaksa juga berpendapat, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Hal ini diperkuat dengan telah ditemukannya bukti yang cukup yang dilakukan politikus Partai Golkar, Markus Nari.
Baca Juga: Teror Kampung Melayu, 36 Orang Tersangka, Kebanyakan Anggota JAD
Markus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghalangi jalannya penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Markus disangka menyuruh Miryam untuk mencabut BAP-nya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, jaksa menilai pencabutan BAP oleh Miryam agar dikesampingkan oleh majelis hakim.
Sejalan hal itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam.
"Dan tetap menggunakan keterangan Miryam di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," kata Irene.
Berita Terkait
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos