Suara.com - Pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesudibjo, dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Hary Tanoe tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto melalui layanan pesan singkat telepon seluler.
“Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Jumat (23/6/2017).
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengungkapkan, sudah menerima surat pencekalan dari Mabes Polri tersebut.
“Ya, kami sudah menerima surat permintaan itu (pencekalan),” terang Agung.
Melalui surat tersebut, Mabes Polri meminta Hary Tanoe dicekal ke luar negeri sejak Kamis (22/6) hingga 20 hari ke depan atau Selasa (11/7).
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah gelar perkara pada Rabu (14/6) pekan lalu.
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Terkait dugaan kasus itu, Hary Tanoe sudah membantah dirinya melakukan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Perdata, PPP: Djan Faridz Harus Legowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir