Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada awal Juli atau setelah Lebaran.
"Sudah (ada rencana pemanggilan). Awal Juli 2017 ini ya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2017).
Hary Tanoe baru saja ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Rikwanto mengatakan kepastian waktu pemanggilan Ketua Umum Perindo itu masih menunggu jadwal dari tim penyidik.
"Ya, habis Lebaran. Kan awal juli ini," ujar Rikwanto.
Kemarin, Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim.
"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP itu sebagai terlapor ya, belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, Kamis (22/6/2017).
Noor menyebutkan nomor SPDP kasus Hary Tanoe yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Ini berarti pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo beberapa waktu lalu yang menyebutkan status hukum Hary Tanoe tersangka, tidak mengada-ada.
Hary Tanoe mengakui memang pernah mengirimkan pesan seperti yang dijadikan bukti oleh Yulianto. Namun, ia membantah tujuannya untuk mengancam.
"Tanggal 5 Januari 2016. Waktu itu saya SMS ke jaksa Yulianto yang intinya berbunyi 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman,'" ujar Hary Tanoe.
Sedangkan di paragraf kedua, kata Hary Tanoe, ia menuliskan pesan yang isinya: "Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Yulianto. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2016, Hary Tanoe kembali mengirim pesan tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan sedikit tambahan pada paragraf kedua.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak. Sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian pesan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Hary Tanoe menjelaskan bahwa pesan yang ia kirim kepada Yulianto tidak mengandung unsur ancaman.
"Kalau kita lihat paragraf pertama, ini bukan ancaman. Yang mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman, karena saya mengajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Hary Tanoe.
Pun demikian pula dengan isi secara keseluruhan pesan yang ia kirimkan kepada Yulianto. Kata dia, tidak sedikitpun ada kalimat yang dapat dikatakan sebagai ancaman.
Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
CMNP Ajukan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills AS Milik Hary Tanoe, Ada Apa?
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Bukan Hanya Tokoh, Ini Seputar Indonesia yang 902 Kali Disebut dalam Epstein Files
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua