Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto melalui SMS, Selasa (4/7/2017).
"Rencananya tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk dimintai keterangan di cyber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Terkait jam berapa Hary Tanoe diperiksa, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Dia juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Hary Tanoe akan hadir atau tidak.
"Nanti tunggu perkembangan," kata dia.
Setyo menjelaskan penyidik telah memiliki prosedur pemanggilan. Jika orang yang berperkara dipanggil tiga kali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedurnya kan kami. Ada pemanggilan pertama kemudian kedua, ketiga. Ada surat perintah membawa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
"Rencananya tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk dimintai keterangan di cyber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Terkait jam berapa Hary Tanoe diperiksa, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Dia juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Hary Tanoe akan hadir atau tidak.
"Nanti tunggu perkembangan," kata dia.
Setyo menjelaskan penyidik telah memiliki prosedur pemanggilan. Jika orang yang berperkara dipanggil tiga kali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedurnya kan kami. Ada pemanggilan pertama kemudian kedua, ketiga. Ada surat perintah membawa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Tokoh, Ini Seputar Indonesia yang 902 Kali Disebut dalam Epstein Files
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
-
Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?