Hary Tanoesoedibjo [suara.com/Dian Rosmala]
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto melalui SMS, Selasa (4/7/2017).
"Rencananya tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk dimintai keterangan di cyber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Terkait jam berapa Hary Tanoe diperiksa, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Dia juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Hary Tanoe akan hadir atau tidak.
"Nanti tunggu perkembangan," kata dia.
Setyo menjelaskan penyidik telah memiliki prosedur pemanggilan. Jika orang yang berperkara dipanggil tiga kali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedurnya kan kami. Ada pemanggilan pertama kemudian kedua, ketiga. Ada surat perintah membawa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
"Rencananya tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk dimintai keterangan di cyber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Terkait jam berapa Hary Tanoe diperiksa, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Dia juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Hary Tanoe akan hadir atau tidak.
"Nanti tunggu perkembangan," kata dia.
Setyo menjelaskan penyidik telah memiliki prosedur pemanggilan. Jika orang yang berperkara dipanggil tiga kali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedurnya kan kami. Ada pemanggilan pertama kemudian kedua, ketiga. Ada surat perintah membawa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
-
Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
-
Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo: Kakak Hary Tanoe, Diperiksa KPK Terkait Skandal Bansos
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur