Suara.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang guru yang bertugas di kota itu untuk memberikan pekerjaan rumah pada siswa dan siswi. Alasannya PR dianggap membebani para murid dan tidak mendidik.
"Saya melarang guru untuk memberikan pekerjaan rumah pada anak anak, coba diteliti apa manfaat pekerjaan rumah itu?" kata Sutarmidji di Pontianak, Senin(3/7/2017).
Jika dalam satu hari saja ada dua pekerjaan rumah, siswa bisa menghabiskan waktu untuk mengerjakan pekerjaan rumah tersebut sekitar 1,5 jam.
"Nah itu, baru dua pelajaran, ini kadang semua guru memberikan pekerjaan rumah sehingga kapan waktunya siswa baru bisa istirahat di rumah," ungkapnya.
Dia menyatakan, seorang guru yang banyak memberikan pekerjaan rumah, bisa dikatakan bahwa guru tersebut malas.
Menurut Sutarmidji, seorang guru yang banyak memberikan pekerjaan rumah kepada siswa dan siswinya, ada dua kemungkinan yakni pertama guru tersebut bisa dikatakan malas, kedua bisa jadi model belajar mengajarnya tidak baik sehingga para siswa masih dibebani dengan pekerjaan rumah.
"Pendidikan yang terbaik di seluruh dunia adalah pendidikan di negara Finlandia, di sana hanya ada lima mata pelajaran saja," katanya.
Ketika ujian para siswa bisa bebas memilih mata pelajaran yang disukai, dan sifatnya juga mendalam, katanya.
"Di sana cukup satu saja, tetapi komprehensif, dan mendalam, misalnya seorang siswa maunya ujian sejarah, tetapi dia harus paham betul tentang pendidikan sejarah tersebut," ujar Sutarmidji.
Baca Juga: Para Siswa Ini ke Sekolah Pakai Rok?
Kemudian, di negara tersebut hanya lulusan perguruan tinggi terbaik yang diperbolehkan menjadi seorang tenaga pendidik atau guru, sementara di Indonesia tidak seperti itu, katanya.
"Di negara Finlandia, yang bisa menjadi seorang guru adalah seorang yang menjadi lulusan terbaik di sebuah perguruan tinggi, yakni ranking satu hingga lima, di luar itu tidak boleh. Sementara di Indonesia tidak ada ketentuan seperti itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal