Suara.com - Mantan direktur utama PT Pertamina Trans Kontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlaku 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan 22 Juli 2017.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 3 Juli 2017," kata M Rum di Jakarta Senin (3/7/2017) malam dilansir dari Antara.
Kasus yang menjerat Suherimanto berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254.000.000.000,- dengan kurs 1 dolar AS Rp9.000.
Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses perundingan harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.
PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan. PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.
Suherimanto selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3.500.000 dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dia juga telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.
Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, Suherimanto telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900.000.000,-.
Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan subjektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.
Baca Juga: PKB Karawang Siap Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Kerugian keuangan negara senilai 2.651.270,47 dolar AS atau Rp35.317.573.930,87. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru