Suara.com - Mantan direktur utama PT Pertamina Trans Kontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlaku 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan 22 Juli 2017.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 3 Juli 2017," kata M Rum di Jakarta Senin (3/7/2017) malam dilansir dari Antara.
Kasus yang menjerat Suherimanto berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254.000.000.000,- dengan kurs 1 dolar AS Rp9.000.
Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses perundingan harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.
PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan. PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.
Suherimanto selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3.500.000 dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dia juga telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.
Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, Suherimanto telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900.000.000,-.
Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan subjektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.
Baca Juga: PKB Karawang Siap Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Kerugian keuangan negara senilai 2.651.270,47 dolar AS atau Rp35.317.573.930,87. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba