Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Tersangka berinisial MF, usia 25 tahun, sudah kami tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (5/7/2017).
Menurut Shinto, seperti dikutip Antara, warga Gresik yang tinggal di Jalan Dupak Surabaya itu dilaporkan atas perkara pencabulan. Korbannya adalah seorang gadis berinisial ME yang masih berusia 13 tahun.
"Padahal tersangka sudah beristri dan punya anak berusia 5 tahun," katanya.
Saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya, MF mengaku menyesali perbuatannya. Pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya itu mengatakan sudah dua bulan terakhir pisah ranjang dengan istrinya karena masalah ekonomi.
Hal itulah yang membuatnya merayu ME untuk berhubungan badan. "Karena sudah dua bulan istri saya pulang ke rumah orang tuanya ," katanya.
MF mengaku menyetubuhi ME sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan di sebuah hotel kawasan Jalan Tembaan Surabaya.
"Sebenarnya kami sama-sama suka. Tapi orang tuanya tidak setuju karena mengetahui saya sudah punya istri dan anak," ucapnya.
Atas perbuatannya, MF mengaku telah diberhentikan sebagai pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya. Shinto juga sudah mendengar perihal pemberhentian tersangka dari tempat kerjanya.
Baca Juga: Pernyataan Fahri Hamzah Dinilai KPK Tak Penting
"Pemecatan itu merupakan wewenang dari instansi yang bersangkutan yakni Satpol PP. Kami hanya melakukan penindakan berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
-
Resmi! Seskab Teddy Emban Tugas Baru Sebagai Duta Sekolah Rakyat
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji