Hary Tanoesoedibjo resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8.
HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Pasal ini sering digunakan terhadap para pelaku yang melakukan ancaman secara personal, paling sering lewat SMS maupun aplikasi media sosial dan perpesanan instan seperti WhatsApp dan BBM," kata Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center) saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/7/2017).
Ada contoh menarik baru-baru yang dikaitkan dengan pasal tersebut, yaitu masalah Hary Tanoe dengan aparat kejaksaan.
Dalam kasus HT sendiri, Pratama mengatakan jaksa Yulianto mengaku merasa terancama dengan kiriman SMS pada tanggal 5 Januari 2016 dan Whatsapp pada 7 Januari 2017. Kedua isi pesan tersebut sebenarnya sama, hanya pada Whatsapp ada imbuhan satu kalimat.
"Namun dari bunyi SMS yang ada jelas sulit untuk menemukan bentuk ancaman, karena bunyi SMS ditujukan secara umum kepada pihak kejaksaan. Untuk unsur ancaman dan menakut-nakuti juga harus benar-benar dilihat," jelas Pratama.
Terkait unsur ancaman misalnya, Pratama mengatakan apakah ada bentuk ancaman kekerasan secara langsung. Menurutnya, bila kita lihat isi SMS dan Whatsapp jelas tidak ada. Lalu menakut-nakuti, juga sulit untuk membaca SMS dan Whatsapp tersebut sebagai bentuk menakut-nakuti.
"Apakah pesan yang ditujukan ke Kejaksaan secara umum itu bisa dianggap menakut-nakuti Yulianto sebagai Jaksa, seharusnya tidak," tutup Pratama.
Baca Juga: Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno