Hary Tanoesoedibjo resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8.
HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Pasal ini sering digunakan terhadap para pelaku yang melakukan ancaman secara personal, paling sering lewat SMS maupun aplikasi media sosial dan perpesanan instan seperti WhatsApp dan BBM," kata Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center) saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/7/2017).
Ada contoh menarik baru-baru yang dikaitkan dengan pasal tersebut, yaitu masalah Hary Tanoe dengan aparat kejaksaan.
Dalam kasus HT sendiri, Pratama mengatakan jaksa Yulianto mengaku merasa terancama dengan kiriman SMS pada tanggal 5 Januari 2016 dan Whatsapp pada 7 Januari 2017. Kedua isi pesan tersebut sebenarnya sama, hanya pada Whatsapp ada imbuhan satu kalimat.
"Namun dari bunyi SMS yang ada jelas sulit untuk menemukan bentuk ancaman, karena bunyi SMS ditujukan secara umum kepada pihak kejaksaan. Untuk unsur ancaman dan menakut-nakuti juga harus benar-benar dilihat," jelas Pratama.
Terkait unsur ancaman misalnya, Pratama mengatakan apakah ada bentuk ancaman kekerasan secara langsung. Menurutnya, bila kita lihat isi SMS dan Whatsapp jelas tidak ada. Lalu menakut-nakuti, juga sulit untuk membaca SMS dan Whatsapp tersebut sebagai bentuk menakut-nakuti.
"Apakah pesan yang ditujukan ke Kejaksaan secara umum itu bisa dianggap menakut-nakuti Yulianto sebagai Jaksa, seharusnya tidak," tutup Pratama.
Baca Juga: Polisi Terbitkan Surat Panggilan Kedua Buat Hary Tanoe
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025