Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC ( Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, mengatakan bahwa kasus sms ancaman yang menjadikan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, sebuah kasus ancaman memiliki dasar kuat jika memang benar-benar ada indikasi ancaman yang kuat.
"Harus ada bentuk ancaman tertulis, semisal “bila kamu masih jualan di depan toko saya, akan saya sewa preman untuk menghancurkan tokomu”. Ini adalah contoh ancaman yang nyata, karena ada dan akan ada kerugian baik fisik, psikis dan materiil sesuai penjelasan pasal 45B UU ITE 2016. Apalagi bila ancaman tersebut benar-benar dilaksanakan," kata Pratama saat dihubungi, Suara.com, Kamis (6/7/2017).
Pratama mengatakan kasus kasus SMS dan Whatsapp HT ini harus membuktikan seperti apa kerugian yang dirasakan jaksa Yulianto. Apalagi, menurutnya, isi pesan tersebut dinyatakan untuk pihak kejaksaan secara umum. "Aparat harus melihat hal ini secara menyeluruh. Jangan sampai ke depan pasal 29 UU ITE ini hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan kapan saja untuk apa saja dan kepentingan siapa saja," jelas Pratama.
Dengan situasi isi pesan yang sama dari HT kepada jaksa Yulianto, bisa jadi ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Seorang pimpinan perusahaan misalnya melakukan pernyataan akan memecat dan memutasi pegawai yang tidak berkinerja baik, bisa dilaporkan ke polisi. Apalagi pernyataan-pernyataan politik dalam kampanye yang menjanjikan pembersihan di sektor-sekto yang dianggap korupsi.
"Jadi sebaiknya aparat kepolisian melihat hal ini lebih jernih, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat," tambah Pratama.
Ia menambahkan bahwa amanat dari UU no.11 tahun 2008 tentang ITE maupun UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE sudah jelas agar pemerintah membuatnya tidak lagi menjadi sebuah momok di masyarakat. Masyarakat bisa menilai apakah SMS dan Whatsapp yang dikirimkan HT tersebut mempunyai unsur ancaman dan menakut-nakuti atau tidak.
Menurutnya, paling sering kasus yang memakai pasal 29 UU ITE adalah pengancaman lewat media sosial. Baik karena masalah utang piutang maupun penyebab yang sepele hanya karena tersinggung. Dalam kasus tersebut tersangka jelas menujukan pesan berbentuk ancaman kepada seseorang, bisa melalui status, komen, media gambar dan video maupun inbox FB messenger.
"Baiknya keberadaan media sosial, media massa dan teknologinya membantu masyarakat mendapatkan info yang jelas dan tidak bersayap. Perlu kearifan dari semua pihak termasuk pemegang otoritas hukum untuk menahan diri. Bila masing-masing pihak dianggap melanggar UU ITE satu sama lain, ini jelas contoh buruk untuk masyarakat umum.
Baca Juga: Pengamat Nilai Tak Ada Unsur Ancaman Dalam SMS Hary Tanoe
Kita berharap pasal 29 jo pasal 49 UU ITE ini tidak menjadi hal yang ditakutkan oleh masyarakat," tutup Pratama.
Sebagaimana diketahui, Hary Tanoe resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8. HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!