Suara.com - Aktivis Jurnalis kembali bertemu Kementerian Tenaga Kerja membahas persoalan PHK Massal sepihak karyawan Koran Sindo (PT MNI) dan karyawan Tabloid Genie, Mom and kiddie (PT MNIG), Senin (10/7/2017) di kantor kementerian tenaga kerja. Belasan karyawan tabloid Genie dan Mom and Kiddie hadir.
Ini merupakan pertemuan kedua dengan agenda klarifikasi terkait PHK Massal sepihak yang dilakukan PT MNI terhadap ratusan karyawan Koran Sindo di sejumlah biro daerah dan 41 karyawan Tabloid Genie - Mom and kiddie di bawah PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG).
Pihak manajemen MNC Group pada pertemuan kedua ini juga hadir diwakili oleh Rudy Hidayat, Direktur Keuangan PT MNI (sekaligus mewakili PT MNIG). Rudi didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi Koran Sindo serta dua orang perwakilan dari Group MNC Media.
Kasubdit PPHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Reytman Aruan memimpin pertemuan. Dia didampingi jajaran pejabat Kemnaker, antara lain Feryando Agung, Rinaldy Zuhriansyah, Wiwik Wisnumurti, dan Dyahtanti.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menerima kuasa oleh karyawan Tabloid Genie, Mom And Kiddie, dan beberapa biro (Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM), Sasmito Madrim menjelaskan Biro Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan pertemuan Bipartit yang kedua. Hasilnya berdasarkan risalah yang diterima AJI, baik Bipartit karyawan Sindo Jatim maupun Jateng berkahir deadlock. Bipartit kedua karyawan Koran Sindo Jawa Timur berlangsung pada 7 Juli sementara Bipartit kedua Jawa Tengah berlangsung sehari sebelumnya, 6 Juli 2017.
“Agenda Bipartit yang semula sudah mengerucut membicarakan besaran pesangon, tiba-tiba berubah pada tawaran mutasi dari manajemen. Atas melencengnya agenda tersebut kedua biro ini menolak dan tetap memilih PHK dengan tuntutan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar dia.
Sementara itu biro Sumatera Selatan (Palembang) sudah mengirimkan surat permohonan bipartit kepada manejemen yang akan dilaksanakan pada Selasa (11/7/2017) besok. Permohonan bipartit pertama pada 5 Juli lalu tidak dipenuhi oleh manajemen.
Untuk biro Sulawesi Selatan (Makassar), sejak pengumuman PHK pada awal Juni lalu, hingga saat ini hampir semua karyawan telah meneken surat PHK dengan kompensasi yang jauh dari ketentuan perundang-undangan.
Karyawan Sindo Makassar sekitar 55 orang (redaksi dan non redaksi). Bisa dibilang semuanya “dipaksa” menandatangani surat PHK karena bila tidak akan dimutasi ke unit perusahaan lain (Indovision) di daerah Manado, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Atas konsekuensi itu mereka memilih meneken surat PHK dengan kompensasi tali kasih bervariatif, antara 3-5 bulan kali gaji. Penandatanganan surat itu memang ada yang belakangan lalu dikirim ke Jakarta, sebagian lagi ada yang masih menuntut jumlah yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tak sedikit juga yang sudah ditransfer langsung oleh manajemen. Praktis kini, dari 55 orang tersisa satu orang karyawan (personil redaksi) yang belum menandatangani dan menolak jumlah pesangon yang tak sesuai dengan ketentutan,” lanjut Sasmito.
Untuk kasus Sindo Makassar, manajemen sama sekali tak membuka ruang bipartit (negosiasi). Bersamaan dengan itu pula, karyawan terus diiming-imingkan akan ada investor baru.
Keempat, kasus biro Sindo Jawa Barat. Karyawan Koran Sindo Biro Jawa Barat mendapat informasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan dari perwakilan PT MNI pada Kamis, 8 Juli 2017 lalu. Informasi mengenai PHK itu disampaikan secara lisan. Perwakilan Manajemen Sindo yang hadir ke Kantor Biro Jabar saat itu tidak membawa surat terkait PHK.
Perwakilan PT MNI pada pertemuan tersebut mengatakan, PHK dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi. Selain mem-PHK seluruh karyawan, Biro Jabar pun dinyatakan ditutup per 23 Juni 2017. Konsekuensinya, Koran Sindo Jabar pun dinyatakan berhenti terbit pada tanggal tersebut.
Seluruh Karyawan Sindo Biro Jabar yang hadir saat itu menolak rencana PHK tersebut. Alasannya, pesangon yang ditawarkan jauh dari ketentuan yang berlaku. Jika alasan pemutusan hubungan kerja adalah karena pailit atau efisiensi, karyawan yang hadir saat itu meminta PHK dengan kompensasi dua kali PMTK. Dengan komponen upah berdasarkan take home pay (THP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar