News / Nasional
Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB
Aktivis Jurnalis kembali bertemu Kementerian Tenaga Kerja membahas persoalan PHK Massal. (dok FSPMI)

Pertemuan tersebut tercatat dalam sebuah risalah. Kedua belah pihak pun menganggap pertemuan di Kantor SIndo Biro Jabar, Jalan Natuna No. 8A, Kota Badung, Kamis 8 Juni 2017 tersebut sebagai sebuah proses bipartite.

Koran Sindo Biro Jabar sendiri memiliki sekitar 62 karyawan dengan beragam status hubungan industrial. Ada yang berstatus karyawan tetap, kontrak dan outsourcing. Beberapa di antaranya bertugas di daerah sebagai wartawan daerah (karyawan tetap) dan kontributor.

Tidak Menyerah

Manajemen PT MNI tidak menyerah begitu saja dengan penolakan PHK oleh Karyawan Biro Jabar. Beberapa kali mereka datang untuk kembali menawarkan paket baru. Meski naik, tawaran yang diberikan masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Mayoritas karyawan Biro Jabar menolak tawaran ini. Namun beberapa karyawan yang berstatus kontrak dengan masa kerja di bawah tiga tahun menerima tawaran tersebut.

Pekan lalu, lima karyawan Sindo Biro Jawa Barat menerima surat dari Manajemen PT MNI yang berisi perintah mutasi ke Jakarta. Surat bernomor SK Direksi PT MNI No. 067/SK-BOD/MNI/HR/VI/7 mengharuskan lima orang tersebut untuk sudah berada di Kantor Redaksi Koran Sindo di Jakarta pada 10 Juli 2017. Jika pada waktu yang ditentukan mereka belum mengisi daftar absensi di Jakarta, mereka akan didiskualifikasi.

Dua orang yang mendapat perintah mutasi, yakni Rudini Marham (Redaktur) dan Muhammad Taufik (Asisten Redaktur) menolak perintah mutase tersebut. Mereka menilai mutasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada keterangan akan dipekerjakan di bagian apa mereka di Jakarta nanti. Manajemen juga tidak menjelaskan mengenai penyesuaian upah jika dimutasi ke Jakarta.

Selain itu, Rudini dan Taufik telah memiliki keluarga. Dimutasi ke Jakarta, artinya mereka juga harus memikirkan kepindahan keluarga dan mutasi sekolah anak mereka ke Jakarta.

Saat ini, hanya Rudini dan Taufik yang masih berjuang melawan kesewenangan PT MNI. Kawan-kawannya yang berstatus karyawan tetap memilih untuk mengajukan surat permohonan PHK dengan pesangon satu kali PMTK.

Berikut ini data sementara yang dihimpun AJI, LBH Pers, dan FSPM Independen:

-          Biro Jatim sebanyak 37 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

-          Biro Sumatera Selatan sebanyak 39 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Jawa Tengah sebanyak 28 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Jawa Barat dua orang dari 62 karyawan menolak mutasi dan menutut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

-          Sebanyak 41 karyawan Tabloid Geniie dan Mom and Kiddie menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Sulawesi Utara (Manado) sebanyak 43 karyawan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundag-undangan.

Pertemuan Di Dewan Pers

Pada saat bersamaan, persoalan PHK ini juga dibawa ke Dewan Pers. Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen bersama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) telah menyampaikan persoalan PHK di perusahaan anak usaha MNC Grup kepada Dewan Pers. FSPM-Independen mendorong agar Dewan Pers ikut ambil bagian dalam persoalan hubungan ketenagakerjaan yang menimpa ratusan pekerja anak usaha MNC Grup.

Selain itu, FSPM-Independen dan Sindikasi juga mendorong agar Dewan Pers mengambil kebijakan preventif untuk melindungi hak-hak pekerja media. Sebab, gelombang PHK ini kemungkinan besar akan terjadi di perusahaan-perusahaan media lainnya, di luar MNC Grup. Hal ini menyusul perubahan lanskap industri media di era digital yang semakin cepat dan masif di Indonesia.

Menanggapi itu, Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian hubungan industrial seperti Kementerian Tenaga Kerja. Hanya, menurutnya Dewan Pers bisa memberi pertimbangan moral seperti kasus lainnya. Salah satunya yaitu dengan menyurati manajemen anak usaha MNC Grup yang melakukan PHK agar berdasarkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pertemuan dihadiri FSPM-Independen, Sindikasi, Forum Pers Mahasiswa Jakarta dan sejumlah pegiat pers alternatif.

Load More