Ketua pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar yang juga ketua pansus angket terhadap KPK memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, Selasa (11/7/2017). Pemanggilan ini merupakan pemanggilan ulang.
Ketika baru tiba di KPK, Agun menuturkan alasan tak hadir pada agenda pemeriksaan Kamis (6/7/2017). Ketika itu, dia bersama anggota menemui para koruptor di lembaga pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Agung mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai agenda kerja pansus.
"Saya berkirim surat (ke KPK), pertanggal 4 Juli, dilampirkan dengan jadwal kerja saya selaku ketua pansus. Artinya bahwa persyaratan administratif tidak memenuhi panggilan tanggal 4 saya patuhi. Karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan," ujar Agung di gedung KPK.
Agun merasa didzalimi karena diberitakan mangkir dari panggilan KPK.
"Namun apa yang terjadi setelah saya tidak hadir, saya merasa saya dizalimi. Diberitakan di berbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainya," kata Agun.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional dan saya sampaikan juga pada tanggal 6-nya saya sudah menerima surat panggilan kembali. Panggilan untuk menjadi saksi atas tersangka Andi Narogong untuk hari ini," Agun menambahkan.
Hari ini, dia datang memenuhi panggilan sekaligus menjawab bahwa dia taat hukum.
"Dengan lebih mengutamakan, karena bagaimana pun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati dan dijalankan. Yang selama ini juga sudah saya laksanakan, tidak pernah saya mangkir. Bahkan saya tidak pernah," kata dia
Agun berharap pemeriksaan hari ini dapat memberi manfaat, baik untuk KPK maupun pansus.
"Ini akan memberi manfaat secara langsung kepada saya sebagai ketua pansus agar KPK ke depan betul-betul bisa bekerja secara profesional, secara transparan dengan tetap lebih optimal, dengan panduan agar seluruh peraturan perundangan yang berlaku bisa dijalankan sebaik-baiknya. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi hari ini. Mudah-mudahan melalui pansus bisa kita selesaikan semua," kata dia.
Agun mengaku tak mengenal Andi Agustinus dalam kasus dugaan proyek e-KTP.
"Saya kira terkait BAP yang sudah saya jalankan pada waktu kasus Irman dan Sugiharto, saya memberi sudah memberi kesaksian di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal (Andi Narogong).
Ketika ditanya apakah ada kejanggalan dalam proses pembahasan anggaran di badan anggaran DPR menyangkut proyek e-KTP, Agung mengaku tak mengetahuinya.
"Saya sendiri tidak tahu karena saya bukan pimpinan. Saya jadi pimpinan baru Januari 2012," kata dia.
Ketika baru tiba di KPK, Agun menuturkan alasan tak hadir pada agenda pemeriksaan Kamis (6/7/2017). Ketika itu, dia bersama anggota menemui para koruptor di lembaga pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Agung mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai agenda kerja pansus.
"Saya berkirim surat (ke KPK), pertanggal 4 Juli, dilampirkan dengan jadwal kerja saya selaku ketua pansus. Artinya bahwa persyaratan administratif tidak memenuhi panggilan tanggal 4 saya patuhi. Karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan," ujar Agung di gedung KPK.
Agun merasa didzalimi karena diberitakan mangkir dari panggilan KPK.
"Namun apa yang terjadi setelah saya tidak hadir, saya merasa saya dizalimi. Diberitakan di berbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainya," kata Agun.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional dan saya sampaikan juga pada tanggal 6-nya saya sudah menerima surat panggilan kembali. Panggilan untuk menjadi saksi atas tersangka Andi Narogong untuk hari ini," Agun menambahkan.
Hari ini, dia datang memenuhi panggilan sekaligus menjawab bahwa dia taat hukum.
"Dengan lebih mengutamakan, karena bagaimana pun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati dan dijalankan. Yang selama ini juga sudah saya laksanakan, tidak pernah saya mangkir. Bahkan saya tidak pernah," kata dia
Agun berharap pemeriksaan hari ini dapat memberi manfaat, baik untuk KPK maupun pansus.
"Ini akan memberi manfaat secara langsung kepada saya sebagai ketua pansus agar KPK ke depan betul-betul bisa bekerja secara profesional, secara transparan dengan tetap lebih optimal, dengan panduan agar seluruh peraturan perundangan yang berlaku bisa dijalankan sebaik-baiknya. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi hari ini. Mudah-mudahan melalui pansus bisa kita selesaikan semua," kata dia.
Agun mengaku tak mengenal Andi Agustinus dalam kasus dugaan proyek e-KTP.
"Saya kira terkait BAP yang sudah saya jalankan pada waktu kasus Irman dan Sugiharto, saya memberi sudah memberi kesaksian di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal (Andi Narogong).
Ketika ditanya apakah ada kejanggalan dalam proses pembahasan anggaran di badan anggaran DPR menyangkut proyek e-KTP, Agung mengaku tak mengetahuinya.
"Saya sendiri tidak tahu karena saya bukan pimpinan. Saya jadi pimpinan baru Januari 2012," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka