Suara.com - Usai diperiksa penyidik KPK, ketua panitia khusus angket KPK dari Golkar Agun Gunandjar mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang diterimanya tadi, di antaranya tentang proses pembahasan anggaran dan aliran dana proyek e-KTP.
"Saya jawab, ada dua posisi, yang pertama sebagai anggota DPR di Komisi II saya masuk di periode 2009-2014. Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui ini? Ya saya nggak tahu. Karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," ujar Agun di KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Agun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Menurut Agun anggaran proyek E-KTP sudah direncanakan sebelum periode 2009-2014. Dia mengaku tak mengetahui soal aliran dana proyek yang disebut-sebut ke DPR, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan jaksa KPK.
"Jadi anggaran proyek e-KTP itu memang sudah jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014 pun sudah ada perencanaan-perencanaan. Kemudian (saya) masuk di Komisi II, pada Oktober 2009 saya dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota banggar 2009-2011. Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak pimpinan," kata dia.
Agun menuturkan pada saat proyek pengadaan e-KTP berlangsung, dia bertugas sebagai pengawasnya. Namun ia mengaku tak ikut pembahasan proyek.
"Pada periode 2012-2014 apa yang dilakukan? Ya saya menjalankan fungsi pengawasan. Memang ada tambahan anggaran di 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural, mulai dari rapat kerja, rapat panja, sampai kepada pembahasan, kembali ke banggar, dan di situ saya tidak lagi di banggar sebagai pimpinan. Sudah itu saja," kata dia.
Agun juga ditanya penyidik soal apakah mengenal Andi Narogong. Ia mengaku tak mengenal.
"Otomatis saya nggak kenal. Kan gitu. Pada posisi itu ditanyakan apakah sudah terima duit dari A, B, C, D, ya saya bilang enggak. Dan saya sudah memberikan kesaksian terhadap dakwaan yang saya dikatakan menerima duit USD 1 juta, kan begitu dalam dakwaan. Dan saya sudah memberi kesaksian di persidangan, dan terbantahkan semua," katanya.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana