Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Bali memeriksa Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Made Wijaya, Rabu (12/7/2017). Wijaya diperiksa sebagai tersangka kasus reklamasi terselubung di pesisir pantai itu.
"Made Wijaya memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu pagi.
Made Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2017. Dia diperiksa terkait laporan dari LSM Peduli Mangrove.
"Beberapa waktu lalu, tersangka sempat dipanggil, tapi dia berhalangan dan baru saja bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Bali pada Selasa (11/7/2017), lalu diperiksa hingga sore," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka kasus reklamasi Pesisir Pantai Tanjung Benoa itu dicecar 37 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Kuasa hukum tersangka, Simon Nahak mengatakan kliennya mendatangi Polda Bali merupakan kelanjutan dari pemanggilan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama pemeriksaan, klien saya sangat kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik, klien saya sudah menyiapkan langkah-langkah," katanya.
Ia menambahkan pihaknya sudah kooperatif dan mengikuti proses sampai tuntas.
"Klien kami berharap penerapan hukum yang adil sesuai peraturan yang ada," katanya. (Antara)
Baca Juga: Luhut Pastikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan