Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi tidak takut masyarakat menggugat pemerintah karena mengeluarkan perizinan tambang pasir laut di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat. Pemerintah NTB akan melawan.
"Silakan, tidak ada seorang pun yang bisa melarang warga negara untuk melakukan satu proses untuk bisa mencari haknya, jika merasa dirugikan, entah lewat 'class action' atau apa pun namanya, silakan ada lembaganya, pengadilan dan segala macam," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi, di Mataram, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemerintah Provinsi NTB. Sebab Pemprov akan mengeluarkan izin operasional penyedotan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Proses perizinan tambang pasir laut masih berjalan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) NTB. Izin itu akan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sementara Zainul meminta masyarakat tidak bereaksi berlebih soal izin tambang itu. Dia tidak ingin isu tambang pasir laut tersebut menyinggung masyarakat daerah lain. Misalnya ada warga NTB mengangkat spanduk tolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.
"Urusan kita apa sama Benoa, kalau misalnya orang di Bali mengangkat spanduk tolak Global Hub di Lombok , tersinggung tidak kita, itu harus kita hati-hati. Jadi jangan kita membuat isu yang gak karuan," katanya.
Sementara, investor yang mengajukan izin penambangan pasir laut, yakni PT Dinamika Atria Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama (TSB). PT DAR rencananya akan menyedot pasir sebanyak 70 juta kubik di perairan laut Kabupaten Lombok Timur, untuk mereklamasi Telok Benoa, Bali, selama enam tahun.
Sementara PT TSB akan menyedot pasir di perairan laut, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 10 juta kubik dalam jangka waktu dua tahun.
PT DAR berencana memberikan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp1.000 per kubik pasir, dengan estimasi pengambilan pasir sebulan sebanyak 1 juta kubik, sehingga PT DAR memberikan retribusi ke daerah Rp12 miliar per tahun, di luar dana tanggung jawab sosial sebesar Rp6 miliar per tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR