Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi tidak takut masyarakat menggugat pemerintah karena mengeluarkan perizinan tambang pasir laut di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat. Pemerintah NTB akan melawan.
"Silakan, tidak ada seorang pun yang bisa melarang warga negara untuk melakukan satu proses untuk bisa mencari haknya, jika merasa dirugikan, entah lewat 'class action' atau apa pun namanya, silakan ada lembaganya, pengadilan dan segala macam," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi, di Mataram, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemerintah Provinsi NTB. Sebab Pemprov akan mengeluarkan izin operasional penyedotan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Proses perizinan tambang pasir laut masih berjalan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) NTB. Izin itu akan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sementara Zainul meminta masyarakat tidak bereaksi berlebih soal izin tambang itu. Dia tidak ingin isu tambang pasir laut tersebut menyinggung masyarakat daerah lain. Misalnya ada warga NTB mengangkat spanduk tolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.
"Urusan kita apa sama Benoa, kalau misalnya orang di Bali mengangkat spanduk tolak Global Hub di Lombok , tersinggung tidak kita, itu harus kita hati-hati. Jadi jangan kita membuat isu yang gak karuan," katanya.
Sementara, investor yang mengajukan izin penambangan pasir laut, yakni PT Dinamika Atria Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama (TSB). PT DAR rencananya akan menyedot pasir sebanyak 70 juta kubik di perairan laut Kabupaten Lombok Timur, untuk mereklamasi Telok Benoa, Bali, selama enam tahun.
Sementara PT TSB akan menyedot pasir di perairan laut, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 10 juta kubik dalam jangka waktu dua tahun.
PT DAR berencana memberikan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp1.000 per kubik pasir, dengan estimasi pengambilan pasir sebulan sebanyak 1 juta kubik, sehingga PT DAR memberikan retribusi ke daerah Rp12 miliar per tahun, di luar dana tanggung jawab sosial sebesar Rp6 miliar per tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan