Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi tidak takut masyarakat menggugat pemerintah karena mengeluarkan perizinan tambang pasir laut di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat. Pemerintah NTB akan melawan.
"Silakan, tidak ada seorang pun yang bisa melarang warga negara untuk melakukan satu proses untuk bisa mencari haknya, jika merasa dirugikan, entah lewat 'class action' atau apa pun namanya, silakan ada lembaganya, pengadilan dan segala macam," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi, di Mataram, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemerintah Provinsi NTB. Sebab Pemprov akan mengeluarkan izin operasional penyedotan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Proses perizinan tambang pasir laut masih berjalan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) NTB. Izin itu akan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sementara Zainul meminta masyarakat tidak bereaksi berlebih soal izin tambang itu. Dia tidak ingin isu tambang pasir laut tersebut menyinggung masyarakat daerah lain. Misalnya ada warga NTB mengangkat spanduk tolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.
"Urusan kita apa sama Benoa, kalau misalnya orang di Bali mengangkat spanduk tolak Global Hub di Lombok , tersinggung tidak kita, itu harus kita hati-hati. Jadi jangan kita membuat isu yang gak karuan," katanya.
Sementara, investor yang mengajukan izin penambangan pasir laut, yakni PT Dinamika Atria Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama (TSB). PT DAR rencananya akan menyedot pasir sebanyak 70 juta kubik di perairan laut Kabupaten Lombok Timur, untuk mereklamasi Telok Benoa, Bali, selama enam tahun.
Sementara PT TSB akan menyedot pasir di perairan laut, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 10 juta kubik dalam jangka waktu dua tahun.
PT DAR berencana memberikan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp1.000 per kubik pasir, dengan estimasi pengambilan pasir sebulan sebanyak 1 juta kubik, sehingga PT DAR memberikan retribusi ke daerah Rp12 miliar per tahun, di luar dana tanggung jawab sosial sebesar Rp6 miliar per tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?