Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi tidak takut masyarakat menggugat pemerintah karena mengeluarkan perizinan tambang pasir laut di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat. Pemerintah NTB akan melawan.
"Silakan, tidak ada seorang pun yang bisa melarang warga negara untuk melakukan satu proses untuk bisa mencari haknya, jika merasa dirugikan, entah lewat 'class action' atau apa pun namanya, silakan ada lembaganya, pengadilan dan segala macam," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi, di Mataram, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemerintah Provinsi NTB. Sebab Pemprov akan mengeluarkan izin operasional penyedotan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Proses perizinan tambang pasir laut masih berjalan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) NTB. Izin itu akan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sementara Zainul meminta masyarakat tidak bereaksi berlebih soal izin tambang itu. Dia tidak ingin isu tambang pasir laut tersebut menyinggung masyarakat daerah lain. Misalnya ada warga NTB mengangkat spanduk tolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.
"Urusan kita apa sama Benoa, kalau misalnya orang di Bali mengangkat spanduk tolak Global Hub di Lombok , tersinggung tidak kita, itu harus kita hati-hati. Jadi jangan kita membuat isu yang gak karuan," katanya.
Sementara, investor yang mengajukan izin penambangan pasir laut, yakni PT Dinamika Atria Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama (TSB). PT DAR rencananya akan menyedot pasir sebanyak 70 juta kubik di perairan laut Kabupaten Lombok Timur, untuk mereklamasi Telok Benoa, Bali, selama enam tahun.
Sementara PT TSB akan menyedot pasir di perairan laut, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 10 juta kubik dalam jangka waktu dua tahun.
PT DAR berencana memberikan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp1.000 per kubik pasir, dengan estimasi pengambilan pasir sebulan sebanyak 1 juta kubik, sehingga PT DAR memberikan retribusi ke daerah Rp12 miliar per tahun, di luar dana tanggung jawab sosial sebesar Rp6 miliar per tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik