Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi tidak takut masyarakat menggugat pemerintah karena mengeluarkan perizinan tambang pasir laut di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat. Pemerintah NTB akan melawan.
"Silakan, tidak ada seorang pun yang bisa melarang warga negara untuk melakukan satu proses untuk bisa mencari haknya, jika merasa dirugikan, entah lewat 'class action' atau apa pun namanya, silakan ada lembaganya, pengadilan dan segala macam," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi, di Mataram, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemerintah Provinsi NTB. Sebab Pemprov akan mengeluarkan izin operasional penyedotan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Proses perizinan tambang pasir laut masih berjalan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) NTB. Izin itu akan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sementara Zainul meminta masyarakat tidak bereaksi berlebih soal izin tambang itu. Dia tidak ingin isu tambang pasir laut tersebut menyinggung masyarakat daerah lain. Misalnya ada warga NTB mengangkat spanduk tolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.
"Urusan kita apa sama Benoa, kalau misalnya orang di Bali mengangkat spanduk tolak Global Hub di Lombok , tersinggung tidak kita, itu harus kita hati-hati. Jadi jangan kita membuat isu yang gak karuan," katanya.
Sementara, investor yang mengajukan izin penambangan pasir laut, yakni PT Dinamika Atria Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama (TSB). PT DAR rencananya akan menyedot pasir sebanyak 70 juta kubik di perairan laut Kabupaten Lombok Timur, untuk mereklamasi Telok Benoa, Bali, selama enam tahun.
Sementara PT TSB akan menyedot pasir di perairan laut, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 10 juta kubik dalam jangka waktu dua tahun.
PT DAR berencana memberikan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp1.000 per kubik pasir, dengan estimasi pengambilan pasir sebulan sebanyak 1 juta kubik, sehingga PT DAR memberikan retribusi ke daerah Rp12 miliar per tahun, di luar dana tanggung jawab sosial sebesar Rp6 miliar per tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan