M. M. Billah [suara.com/Sarah Andinie]
Mantan penasihat KPK M. M. Billah mengatakan interaksi simbolik dapat digunakan untuk melihat dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini, terutama menyangkut keberadaan panitia khusus angket terhadap KPK.
''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.
''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.
Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.
''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.
Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.
''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.
Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.
''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.
''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.
''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.
Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.
''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.
Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.
''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.
Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.
''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv
-
Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik
-
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali