M. M. Billah [suara.com/Sarah Andinie]
Mantan penasihat KPK M. M. Billah mengatakan interaksi simbolik dapat digunakan untuk melihat dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini, terutama menyangkut keberadaan panitia khusus angket terhadap KPK.
''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.
''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.
Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.
''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.
Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.
''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.
Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.
''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.
''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.
''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.
Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.
''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.
Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.
''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.
Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.
''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur