M. M. Billah [suara.com/Sarah Andinie]
Mantan penasihat KPK M. M. Billah mengatakan interaksi simbolik dapat digunakan untuk melihat dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini, terutama menyangkut keberadaan panitia khusus angket terhadap KPK.
''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.
''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.
Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.
''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.
Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.
''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.
Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.
''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.
''Interaksionisme simbolik digunakan untuk dapat melihat gejala peristiwa sosial dan politik. Intinya di dalam kehidupan bersama, manusia mengekspresikan gagasan, pikiran dan pendapat secara simbolik dan tanda fisikal. Simbolik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang dan lembaga lain. Simbolik memiliki makna, tetapi dapat menimbulkan salah pengertian makna,'' ujar Billah dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Mantan anggota Komnas HAM tersebut kemudian menyontohkan tindakan anggota DPR yang membentuk pansus angket terhadap KPK sebagai salah pengertian makna.
''Contohnya kan seperti tindakan DPR yaitu hak angket. Pelaksanaan hak angket ini menjadi suatu pilah politik untuk memberikan serangan balik terhadap KPK, karena sebelumnya oknum DPR diserang oleh KPK. Di pihak lain, orang di DPR itu menampik persepsi,'' kata dia.
Billah kemudian menjelaskan mengenai oligarki yaitu aktor yang mempunyai kekuatan politik.
''Oligarchy itu kan aktor yang punya kekuatan dalam kancah politik. Kita pasti bisa membedakan siapa yang menjadi aktor tersebut. Masyarakat sipil sekarang kan sedang perang anti korupsi, Mereka membela KPK dan melawan DPR mengenai penolakan angket,'' ujar dia.
Billah kemudian menyebutkan tiga hal dalam polemik hak angket.
''Ya, perang memperebutkan posisi moral dan intelektual, pengadilan, dan negosiasi. Tapi kelemahan dalam masyarakat sipil yaitu upaya untuk merebut ini ada semacam gertakan di dalamnya, dan tidak solid dari segi intelektual dan moral,'' kata dia.
Billah menjelaskan korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM berdasarkan undang-undang.
''Korupsi tidak menjadi bagian dari tindakan pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tindak pidana korupsi juga dapat terjadi secara tidak langsung, yaitu lewat APBN dan kebijakan negara,'' ujar Billah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET
-
Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki
-
Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok
-
5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali