Suara.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta pemerintah meyakinkan DPR mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lantaran, ada sejumlah materi Perppu yang menonjol yang perlu diberikan penjelasan. Di antaranya soal pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas, penyederhanaan tahapan sanksi, penambahan sanksi pidana, dan perluasan definisi ormas yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.
"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi yuridis dan sosiologisnya," kata Jazuli di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Dia menambahkan Perppu belum bisa menjadi rujukan hukum sebelum diajukan ke DPR. Apalagi bila nanti Perppu ini ditolak DPR.
Terlebih, bila ada masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.
"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum. Sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17 tahun 2013," katanya.
Ada sejumlah catatan hasil pantauan PKS dalam Perppu ini. Pertama adalah soal terbitnya Perppu ini dengan laasan UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak memadai. Padahal UU itu belum lama disahkan dan masih dianggap relevan untuk menjaga prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.
"Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak 'kegentingan yang memaksa' keluarnya Perppu ini," tutur Anggota Komisi I DPR ini.
Kedua, lanjut Jazuli, terbitnya Perppu ini menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas. Padahal, tambah Jazuli, Indonesia merupakan negara yang menjunjung supremasi hukum, dan bukan negara kekuasaan.
"Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.
Baca Juga: Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia
Selanjutnya, pandangan keempat PKS, kata Jazuli adalah tentang terbitnya Perppu ini yang memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU nomor 17 tahun 2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Dia mempertanyakan, apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran 'set back' dalam berdemokrasi.
"Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus dan permusyawaratan daripada tindakan represif," ujarnya.
Dan keempat, lanjut Jazuli, terbitnya Perppu ini mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas atau karet seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Katanya, Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap orang atau anggota ormas yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.
"Lalu, bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?" kata dia.
Catatan kritis Fraksi PKS di atas, lanjut Jazuli, tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.
"Kita tunggu saja argumentasi Pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," ujar Jazuli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan