Suara.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta pemerintah meyakinkan DPR mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lantaran, ada sejumlah materi Perppu yang menonjol yang perlu diberikan penjelasan. Di antaranya soal pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas, penyederhanaan tahapan sanksi, penambahan sanksi pidana, dan perluasan definisi ormas yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.
"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi yuridis dan sosiologisnya," kata Jazuli di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Dia menambahkan Perppu belum bisa menjadi rujukan hukum sebelum diajukan ke DPR. Apalagi bila nanti Perppu ini ditolak DPR.
Terlebih, bila ada masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.
"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum. Sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17 tahun 2013," katanya.
Ada sejumlah catatan hasil pantauan PKS dalam Perppu ini. Pertama adalah soal terbitnya Perppu ini dengan laasan UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak memadai. Padahal UU itu belum lama disahkan dan masih dianggap relevan untuk menjaga prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.
"Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak 'kegentingan yang memaksa' keluarnya Perppu ini," tutur Anggota Komisi I DPR ini.
Kedua, lanjut Jazuli, terbitnya Perppu ini menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas. Padahal, tambah Jazuli, Indonesia merupakan negara yang menjunjung supremasi hukum, dan bukan negara kekuasaan.
"Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.
Baca Juga: Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia
Selanjutnya, pandangan keempat PKS, kata Jazuli adalah tentang terbitnya Perppu ini yang memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU nomor 17 tahun 2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Dia mempertanyakan, apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran 'set back' dalam berdemokrasi.
"Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus dan permusyawaratan daripada tindakan represif," ujarnya.
Dan keempat, lanjut Jazuli, terbitnya Perppu ini mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas atau karet seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Katanya, Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap orang atau anggota ormas yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.
"Lalu, bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?" kata dia.
Catatan kritis Fraksi PKS di atas, lanjut Jazuli, tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.
"Kita tunggu saja argumentasi Pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," ujar Jazuli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar