Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7/2017).
"Iya dipanggil, diundang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat siang.
Menurutnya, panggilan pemeriksaan terhadap Hidayat ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat.
Hidayat sendiri mengatakan, panggilan itu terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aks demonstrasi 4 November 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.
"Saya dipanggil terkait video itu. Saya mengunggah video yang di dalamnya terdapat adegan tayangan di mana Kapolda sedang melakukan perbuatan menghasut, menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Hidayat.
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Traksaksi Elektronik.
Dia terancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pansus KPK Bakal Panggil Mahfud MD
Hidayat tidak ditahan meski sudah sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahahan Hidayat dikabulkan polisi lantaran alasan kesehatan.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui YouTube.
Namun, polisi menyatakan telah menghentikan kasus Kaesang lantaran laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci