Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7/2017).
"Iya dipanggil, diundang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat siang.
Menurutnya, panggilan pemeriksaan terhadap Hidayat ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat.
Hidayat sendiri mengatakan, panggilan itu terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aks demonstrasi 4 November 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.
"Saya dipanggil terkait video itu. Saya mengunggah video yang di dalamnya terdapat adegan tayangan di mana Kapolda sedang melakukan perbuatan menghasut, menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Hidayat.
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Traksaksi Elektronik.
Dia terancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pansus KPK Bakal Panggil Mahfud MD
Hidayat tidak ditahan meski sudah sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahahan Hidayat dikabulkan polisi lantaran alasan kesehatan.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui YouTube.
Namun, polisi menyatakan telah menghentikan kasus Kaesang lantaran laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako