Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7/2017).
"Iya dipanggil, diundang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat siang.
Menurutnya, panggilan pemeriksaan terhadap Hidayat ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat.
Hidayat sendiri mengatakan, panggilan itu terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aks demonstrasi 4 November 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.
"Saya dipanggil terkait video itu. Saya mengunggah video yang di dalamnya terdapat adegan tayangan di mana Kapolda sedang melakukan perbuatan menghasut, menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Hidayat.
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Traksaksi Elektronik.
Dia terancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pansus KPK Bakal Panggil Mahfud MD
Hidayat tidak ditahan meski sudah sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahahan Hidayat dikabulkan polisi lantaran alasan kesehatan.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui YouTube.
Namun, polisi menyatakan telah menghentikan kasus Kaesang lantaran laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan