Pimpinan KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan KPK telah membuat sejarah baru dengan menetapkan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Komentar
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Drone Serang Militer Inggris Bukan dari Iran, Diduga Berasal dari Dekat Lebanon
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Korban Jeffrey Epstein Dapat Ganti Rugi Rp550 Miliar
-
Cegah Perang Meluas, Macron Desak Netanyahu Batalkan Serangan Darat ke Lebanon
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus