Pimpinan KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan KPK telah membuat sejarah baru dengan menetapkan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Komentar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya