Pimpinan KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan KPK telah membuat sejarah baru dengan menetapkan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Komentar
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V