Pimpinan KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan KPK telah membuat sejarah baru dengan menetapkan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.
Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.
"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Komentar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya