- Hakim federal AS menyetujui awal kesepakatan kompensasi gugatan sebesar $35 juta dari harta warisan Jeffrey Epstein.
- Gugatan tersebut menuding dua penasihat Epstein memfasilitasi perdagangan seks dan menyamarkan transaksi keuangan.
- Sidang final dijadwalkan pada 16 September 2026 untuk meresmikan persetujuan penyelesaian klaim kelompok tersebut.
Suara.com - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memberikan persetujuan awal pada Selasa (4/3/2026) atas kesepakatan penyelesaian gugatan yang mewajibkan pihak pengelola harta warisan Jeffrey Epstein membayar dana kompensasi hingga $35 juta (sekitar Rp550,2 miliar).
Langkah hukum ini diambil untuk menyelsaikan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang menuding dua orang penasihat dekat mendiang pemodal tersebut terlibat dalam memfasilitasi aksi perdagangan seks terhadap perempuan muda dan remaja putri.
Kabar mengenai kesepakatan ini pertama kali diumumkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner, yang mewakili para korban, pada 19 Februari lalu.
Dilansir dari Reuters, dalam persidangan di Manhattan, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menyatakan bahwa poin-poin dalam perjanjian tersebut tampak adil bagi semua pihak.
Agenda selanjutnya adalah sidang final yang dijadwalkan pada 16 September mendatang untuk meresmikan persetujuan tersebut secara hukum.
Kesepakatan ini menjadi titik akhir dari gugatan tahun 2024 yang ditujukan kepada mantan pengacara pribadi Epstein, Darren Indyke, serta mantan akuntannya, Richard Kahn. Keduanya saat ini menjabat sebagai pelaksana wasiat (co-executors) dari harta peninggalan Epstein.
Dalam materi gugatannya, tim pengacara dari Boies Schiller Flexner menuduh bahwa Indyke dan Kahn telah membantu Epstein membangun jaringan perusahaan dan rekening bank yang sangat rumit.
Struktur finansial tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan praktik pelecehan seksual, serta memfasilitasi pembayaran kepada para korban maupun perekrut dalam lingkaran hitam tersebut. Atas jasa tersebut, keduanya disebut-sebut menerima "kompensasi yang sangat besar."
Meskipun menyetujui pembayaran kompensasi, pihak tergugat tetap bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah.
Baca Juga: Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
"Karena mereka merasa tidak melakukan kesalahan apa pun, para pelaksana wasiat sebenarnya siap untuk melawan klaim tersebut hingga ke tahap persidangan. Namun, mereka setuju untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan gugatan ini demi mencapai kepastian hukum akhir terkait segala klaim potensial terhadap Harta Warisan Epstein," ungkap Weiner dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, Sigrid McCawley, salah satu pengacara penggugat, menyambut baik putusan hakim tersebut. "Kami merasa puas dapat mengambil langkah maju lainnya dalam perjalanan panjang bagi para penyintas dan memberikan semacam keadilan bagi mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, harta warisan Jeffrey Epstein telah mengucurkan dana dalam jumlah fantastis untuk menyelesaikan berbagai tuntutan hukum.
Sebelumnya, dana restitusi khusus telah membayarkan sekitar $121 juta kepada para korban, ditambah dengan penyelesaian tambahan senilai $49 juta.
Skandal ini terus menjadi perhatian dunia, terlebih setelah Departemen Kehakiman merilis jutaan dokumen investigasi pada awal tahun 2026 ini. Dokumen-dokumen tersebut mengungkap secara gamblang jaringan sosial Epstein yang melibatkan orang-orang kaya dan berpengaruh di berbagai belahan dunia.
Sebagai informasi, Jeffrey Epstein ditemukan tewas di penjara New York pada Agustus 2019, yang kemudian dinyatakan sebagai tindakan bunuh diri.
Berita Terkait
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Terpopuler: Epstein Files Bikin Prince Andrew Diciduk, HP Xiaomi yang Terancam Tak Kebagian Update
-
Siapa Prince Andrew? Anggota Kerajaan Ditangkap Usai Dicurigai Terlibat di Epstein Files
-
Manajer Masuk Epstein Files, Chappell Roan Putuskan Hengkang dari Agensi
-
Setelah Franck Ribery, Nama Benzema Juga Muncul di Epstein File? Otoritas Hukum AS Bilang Begini
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran