News / Internasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 10:33 WIB
Jeffrey Epstein
Baca 10 detik
  • Hakim federal AS menyetujui awal kesepakatan kompensasi gugatan sebesar $35 juta dari harta warisan Jeffrey Epstein.
  • Gugatan tersebut menuding dua penasihat Epstein memfasilitasi perdagangan seks dan menyamarkan transaksi keuangan.
  • Sidang final dijadwalkan pada 16 September 2026 untuk meresmikan persetujuan penyelesaian klaim kelompok tersebut.

Suara.com - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memberikan persetujuan awal pada Selasa (4/3/2026) atas kesepakatan penyelesaian gugatan yang mewajibkan pihak pengelola harta warisan Jeffrey Epstein membayar dana kompensasi hingga $35 juta (sekitar Rp550,2 miliar).

Langkah hukum ini diambil untuk menyelsaikan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang menuding dua orang penasihat dekat mendiang pemodal tersebut terlibat dalam memfasilitasi aksi perdagangan seks terhadap perempuan muda dan remaja putri.

Kabar mengenai kesepakatan ini pertama kali diumumkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner, yang mewakili para korban, pada 19 Februari lalu.

Dilansir dari Reuters, dalam persidangan di Manhattan, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menyatakan bahwa poin-poin dalam perjanjian tersebut tampak adil bagi semua pihak.

Agenda selanjutnya adalah sidang final yang dijadwalkan pada 16 September mendatang untuk meresmikan persetujuan tersebut secara hukum.

Kesepakatan ini menjadi titik akhir dari gugatan tahun 2024 yang ditujukan kepada mantan pengacara pribadi Epstein, Darren Indyke, serta mantan akuntannya, Richard Kahn. Keduanya saat ini menjabat sebagai pelaksana wasiat (co-executors) dari harta peninggalan Epstein.

Dalam materi gugatannya, tim pengacara dari Boies Schiller Flexner menuduh bahwa Indyke dan Kahn telah membantu Epstein membangun jaringan perusahaan dan rekening bank yang sangat rumit.

Struktur finansial tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan praktik pelecehan seksual, serta memfasilitasi pembayaran kepada para korban maupun perekrut dalam lingkaran hitam tersebut. Atas jasa tersebut, keduanya disebut-sebut menerima "kompensasi yang sangat besar."

Meskipun menyetujui pembayaran kompensasi, pihak tergugat tetap bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah. 

Baca Juga: Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang

"Karena mereka merasa tidak melakukan kesalahan apa pun, para pelaksana wasiat sebenarnya siap untuk melawan klaim tersebut hingga ke tahap persidangan. Namun, mereka setuju untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan gugatan ini demi mencapai kepastian hukum akhir terkait segala klaim potensial terhadap Harta Warisan Epstein," ungkap Weiner dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, Sigrid McCawley, salah satu pengacara penggugat, menyambut baik putusan hakim tersebut. "Kami merasa puas dapat mengambil langkah maju lainnya dalam perjalanan panjang bagi para penyintas dan memberikan semacam keadilan bagi mereka," ujarnya.

Hingga saat ini, harta warisan Jeffrey Epstein telah mengucurkan dana dalam jumlah fantastis untuk menyelesaikan berbagai tuntutan hukum.

Sebelumnya, dana restitusi khusus telah membayarkan sekitar $121 juta kepada para korban, ditambah dengan penyelesaian tambahan senilai $49 juta.

Skandal ini terus menjadi perhatian dunia, terlebih setelah Departemen Kehakiman merilis jutaan dokumen investigasi pada awal tahun 2026 ini. Dokumen-dokumen tersebut mengungkap secara gamblang jaringan sosial Epstein yang melibatkan orang-orang kaya dan berpengaruh di berbagai belahan dunia.

Sebagai informasi, Jeffrey Epstein ditemukan tewas di penjara New York pada Agustus 2019, yang kemudian dinyatakan sebagai tindakan bunuh diri. 

Load More